Rumah Dinas Tak Ditempati
Sekjen Dewan Ungkap Rumah Dinas DPR RI Tak Layak Huni, Diganti Tunjangan, Sebagian Sangat Parah
Pengganti fasilitas rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 menjadi tunjangan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengganti fasilitas rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 menjadi tunjangan.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Jumat (4/10/2024).
Keputusan itu merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru.
Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.
"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra di Kompleks Parlemen, dikutip Antara.
Indra menjelaskan, saat ini rumah dinas yang sebelumnya ditempati oleh anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.
Sebab, sebagian besar kondisinya cukup parah dan tidak layak ditinggali.
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Warning 3 Camat yang Baru Dilantik, Tinggal di Rumah Dinas Harga Mati
Baca juga: Jangcik Mohza Disambut Adat Melayu Jambi Saat Perdana Tempati Rumah Dinas Bupati Merangin
"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," imbuhnya.
Kini, pihaknya masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan di wilayah Jabodetabek, untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.
Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.
Nantinya, dalam menentukan nilai tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan tersebut, pihak kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai).
"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," tambah Indra.
Sebelumnya, sejak Kamis (3/10/2024) beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Sabtu 5 Oktober 2024, Waspada Hujan Sedang dan Petir
Baca juga: Longsor di Sungai Batanghari, Pagar Intake Aurduri Nyaris Roboh
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 74, Usaha Kecil Menengah
Baca juga: Cara Sadis Daniel Sihombing Bunuh Resti Widia, Taruh Mayat Dalam Lemari Rumah Indekos di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.