Berita Kota Jambi

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, ASN Pemkot Jambi Bacakan Ikrar

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membacakan ikrar Hari Kesaktian Pancasila pada upacara peringatan yang berlan

istimewa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membacakan ikrar Hari Kesaktian Pancasila pada upacara peringatan yang berlangsung Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membacakan ikrar Hari Kesaktian Pancasila pada upacara peringatan yang berlangsung Selasa (1/10/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan bahwa tahun ini ada yang berbeda dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yaitu pembacaan ikrar oleh peserta upacara yang terdiri dari ASN Pemkot Jambi.

“Hadirnya pembacaan ikrar ini menjadi penting untuk memastikan semua ASN Kota Jambi terus berpegang teguh pada Pancasila. Dengan Pancasila, kita mempersatukan bangsa ini menuju kemerdekaan dan pembangunan yang lebih maju,” ujarnya.

Dalam pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024, pembacaan ikrar menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan. 

Berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), teks Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dibacakan setelah naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan upacara berlangsung hikmat, dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi, dengan petugas upacara juga berasal dari dinas yang sama. 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi telah menginstruksikan untuk melakukan pemasangan bendera setengah tiang pada 30 September 2024, dan pada pagi hari ini, bendera kembali dipasang secara normal.

Baca juga: Data BPBD, Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Mencapai 1.063,75 Hektare per 30 September 2024

Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi PT Duta Palma Group, 5 Korporasi Jadi Tersangka

Baca juga: Guna Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemerintah Kota Jambi Siapkan Pemekaran Rukun Tetangga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved