Mata Lokal Memilih

Luncurkan Cek Fakta Pilkada Tangkal Hoaks, AJI Jambi Serukan Kandidat Hormati Independensi Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Jambi berkolaborasi dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saefuddin Jambi, membuat cek fakta pilkada

Editor: Zulkipli
Instagram @aji_jambi
Logo AJI Jambi. 

1. AJI Jambi menyerukan agar kontestan pilkada mulai dari calon gubernur, wali kota dan bupati hingga pada tim sukses atau pemenangan, dapat menghormati independensi pers dan jurnalis.

2. AJI Jambi menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan, penggiringan materi dan sudut pandang jurnalis pada pemberitaan tentang pilkada, karena intervensi dari pihak manapun terhadap kerja jurnalis dan ruang redaksi mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi.

3. AJI Jambi mendorong Bawaslu dan KPU untuk melakukan pengawasan terhadap kerja sama media massa dengan kontestan pilkada sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mematuhi aturan pagar api dan transparansi. Sehingga media dan jurnalis tidak menjadi corong pemberitaan calon secara subjektif dan tidak berimbang.

4. Kontestan pilkada tidak melibatkan jurnalis aktif sebagai tim sukses baik yang masuk struktur maupun yang tidak. Pelibatan jurnalis sebagai tim sukses paslon tertentu, jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jurnalis yang disusun Dewan Pers.

5. AJI Jambi mendorong kontestan Pilkada tidak memberi suap, imbalan, janji dan atau fasilitas lain kepada jurnalis peliput, redaktur, editor sampai level teratas dalam sebuah struktur keredaksian. Perbuatan ini melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Pasal 7 (2) yang berbunyi Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

6. AJI Jambi mengimbau agar perusahaan media dan paslon menaati aturan terkait iklan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan umum (KPU) RI dan mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan tetap menjaga independensi pers.

7. AJI Jambi mengimbau agar jurnalis sebagai profesi sesuai undang-undang tetap menjaga independensi dan memberikan informasi ke publik secara transparan, objektif dan tidak menggiring publik pada pilihan politik tertentu.

8. AJI Jambi mendorong sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk responsif, transparan dan memenuhi keterbukaan informasi publik terkait penanganan penyebaran isu SARA, kampanye hitam, hoaks, politik uang dan data pribadi. (*)

Baca juga: Warga Dusun Melako Desa Lubuk Mandarsah Ulu Solid Menangkan ARB-Nazar di Pilkada Tebo

Baca juga: Kapolres Tanjab Barat Pastikan Pengawal Pribadi Tetap Netral Selama Pilkada 2024

Sekarang Anda dapat menyimak update berita tribunjambi.com via Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved