Pilgub Jambi
Bawaslu dan Gakkumdu Jambi Periksa AS terkait Dugaan Kampanye Hitam di Pilgub Jambi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi memeriksa AS terkait dugaan kampanye hitam
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi memeriksa AS terkait dugaan kampanye hitam yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Romi Hariyanto dan Sudirman.
Pemeriksaan terhadap AS berlangsung di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi pada Selasa (1/10/2024), pukul 13.00 WIB.
“Hari ini kami meminta keterangan dari AS atas laporan yang diajukan oleh tim Romi-Sudirman,” ujar Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Bawaslu dan Gakkumdu juga telah meminta keterangan dari pelapor pada Senin (30/9/2024).
“Karena ini terkait dugaan tindak pidana, kasus ini diproses melalui Gakkumdu Provinsi Jambi. Saat ini, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat sedang berlangsung,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang menunjukkan dugaan kampanye negatif yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon gubernur dalam pawai Deklarasi Kampanye Damai pada 24 September lalu.
Menindaklanjuti video tersebut, Bawaslu segera melakukan penelusuran.
“Video yang diduga menghina salah satu pasangan calon sudah kami telusuri. Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait juga telah dilakukan, dan pleno Bawaslu Provinsi Jambi menyimpulkan tidak ada pelanggaran,” jelas Ari Juniarman.
Namun, karena tim Romi-Sudirman melaporkan kembali kejadian tersebut, Bawaslu dan Gakkumdu kini menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
“Laporan baru masuk terkait kasus yang sama. Tentu kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Sebelumnya, tim pasangan calon gubernur nomor urut 1, Romi-Sudirman, secara resmi melaporkan dugaan kampanye hitam, fitnah, dan hasutan yang diduga dilakukan oleh tim sukses pasangan calon gubernur nomor urut 2, Haris-Sani, yang diwakili oleh Asari Syafii.
Direktur center Romi-Sudirman, Jefri Hendrik, mengonfirmasi laporan ini. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar orasi kepada Bawaslu Provinsi Jambi.
“Pada Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 24 September 2024, tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Haris-Sani, melakukan orasi yang kami anggap sebagai kampanye hitam dan pencemaran nama baik, berdasarkan rekaman video berdurasi 53 detik,” ujar Jefri Hendrik pada Jumat (28/9/2024).
Jefri menjelaskan, dugaan kampanye hitam ini melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Black campaign mencemarkan nama baik pasangan calon. Ini termasuk penghinaan, merendahkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, atau golongan tertentu,” tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Perkuat Pengawasan Kampanye di Medsos dan Pengawasan Siber Pilkada 2024
KPU Bakal Tetapkan Haris-Sani sebagai Gubernur Terpilih, Hasan Mabruri: Momen Istimewa HUT Jambi |
![]() |
---|
Beda Rp4 M Dana Kampanye Pilgub Jambi Haris-Sani vs Romi-Sudirman, Hasil Beda 394.558 Suara |
![]() |
---|
Legowo Terima Hasil Pilkada, Romi Hariyanto Ucapkan Selamat Kemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi |
![]() |
---|
12 Fakta Pilgub Jambi Soal Kemenangan Haris-Sani vs Romi-Sudirman Selisih 394.558 Suara |
![]() |
---|
Saksi Paslon Romi-Sudirman Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Hitung Suara Pilgub Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.