Berita Kota Jambi

Rakor Dinas Pemadam Kebakaran Jambi: Sinergi Antarinstansi untuk Penanggulangan Kebakaran

Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan petugas terhadap potensi kebakaran, Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Jambi menggelar rapat ko

Tribunjambi.com/Yon
Rakor Dinas Pemadam Kebakaran Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan petugas terhadap potensi kebakaran, Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Jambi menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi mengenai pencegahan serta penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Jambi tahun 2024.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, berlangsung di Aula Mako Damkar Kota Jambi.

Sekda A. Ridwan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan lintas sektor dalam penanggulangan kebakaran. “Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan kebakaran. Sinergi antarinstansi sangat krusial untuk meminimalkan risiko dan dampak kebakaran,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan materi edukasi mengenai penyebab kebakaran, cara-cara pencegahan, dan langkah-langkah yang harus diambil saat kebakaran terjadi. Peserta juga mendapatkan informasi penting tentang penggunaan alat pemadam kebakaran ringan (APAR) dan teknik evakuasi yang aman.

Selain sesi edukasi, rakor ini membahas rencana simulasi kebakaran yang bertujuan memberikan gambaran nyata tentang kondisi yang mungkin terjadi saat kebakaran dan langkah-langkah penanggulangan yang perlu diterapkan. “Dalam rapat, dibahas berbagai aspek teknis dan logistik, termasuk jalur evakuasi, penempatan alat pemadam, serta koordinasi antar petugas di lapangan,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda A. Ridwan juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap bencana lain. “Petugas tidak hanya harus waspada terhadap kebakaran, tetapi juga terhadap bencana lainnya,” tegasnya. Ia mengapresiasi profesionalitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi. “Damkar Kota Jambi sudah disegani. Response time-nya patut diapresiasi, dan kami berharap personelnya lebih terlatih lagi ke depannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. “Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemberdayaan masyarakat, serta penyerahan bantuan kepada korban kebakaran dan bencana lainnya di Kota Jambi tahun 2024,” ujarnya.

Mustari menambahkan bahwa pelayanan dasar urusan kebakaran di Kota Jambi meliputi layanan respon cepat (response time), pemadaman dan pengendalian kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran, serta pendataan, inspeksi, dan investigasi pasca kebakaran. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan di Kota Jambi,” tutupnya.

Baca juga: Data KPU Batanghari, Ada 290 Pemilih di TPS Khusus Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Baca juga: Arine Azraghevira Indarta Menyelami Keberagaman dan Kesadaran Lingkungan

Baca juga: Viral 7 Wanita Terjebak di Lift, Tetap Santai Sambil Main Kartu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved