Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

CPNS dan PPPK 2024

Berapa Gaji Guru PPPK 2024? Pendaftaran PPPK Mulai Besok 1 Oktober 2024

Daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Total ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Sscasn
Penerimaan CASN 2024 

Penerimaan PPPK 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Diketahui, mulai hari ini, Senin (30/9/2024) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerimaan PPPK 2024.

Total ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024.

Jadwal seleksi PPPK 2024 tertuang dalam surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pelamar PPPK jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama harus sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Sedangkan pelamar PPPK jenjang ahli muda, harus sudah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Baca juga: Daftar Golongan Prioritas pada Penerimaan PPPK 2023, 1.031.554 Formasi Hari Ini Diumumkan

Baca juga: Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU mulai 30 September 2024

Berikut daftar gaji guru PPPK 2024:

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Gaji PPPK tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan ini juga diterapkan pada PNS, anggota TNI, Polri, serta pensiunan PNS.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK Guru 2024:

Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Baca juga: Tengku Dewi Syok Tahu Andrew Andika Pakai Narkoba, Tawarkan Bantuan Hukum Meski sudah Gugat Cerai

Baca juga: Kunci Jawaban 20 Contoh Soal UTS Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved