Berita Sarolangun

Satpol PP Sarolangun Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan di Kawasan Ancol 

Satpol PP Sarolangun kembali melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
Muhammad IdrusSatpol-PP Sarolangun Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan di Kawasan Ancol 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Tim Terpadu Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten (SK4) Kabupaten Sarolangun kembali melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kegiatan itu dalam rangka menjaga ketertiban serta yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala SatPol PP Sarolangun Muhammad Idrus, menggatakan kegiatan penertiban PKL tersebut yang mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah Pasar Atas Sarolangun, Kawasan Ancol Sarolangun dan Wilayah Laman Basamo Sriwijaya Sarolangun.

"Kemarin kita melakukan patroli terpadu Satpol PP bersama TNI, Polri dan staf Kecamatan Sarolangun. Kegiatan penertiban PKL ini dilakukan dengan menelusuri wilayah pasar atas Sarolangun dan melihat kondisi PKL yang sudah diberi arahan untuk tidak berjualan di badan jalan," kata Muhammad Idrus, Sabtu (28/9/24).

Ia juga menyebut, setelah sampai di lokasi, ternyata masih banyak yang lapak atau tempat jualannya yang melebihi ketentuan yang diperbolehkan.

"Karena tidak mengindahkan peringatan dan himbauan kita, kemaren langsung di eksekusi oleh Tim Patroli terpadu bagi pedagang yang masih berjualan di badan jalan pasar atas Sarolangun," ujarnya.

Tak hanya sampai di situ, setelah mendatangi wilayah Ancol Sarolangun, tim terpadu juga menemukan pedagang PKL yang berjualan mendahului dari waktu yang diberikan sehingga pedagang tersebut langsung diberikan peringatan.

"Kami tegaskan seluruh PKL untuk menyesuaikan dengan aturan yang sudah diatur oleh Perda kita," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved