Gegara Gaji, Hakim akan 'Cuti Bersama' 7-11 Oktober 2024, Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim saat Ini?
Berapa gaji dan tunjangan hakim di Indonesia? Ribuan hakim rencanakan cuti bersama 7-11 Oktober 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji dan tunjangan hakim di Indonesia? Ribuan hakim rencanakan cuti bersama 7-11 Oktober 2024.
Gerakan ini bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024).
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.
Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.
Baca juga: Siapa Pelaku Pembunuhan Resti yang Ditemukan dalam Lemari di Pakuan Baru Jambi? Barang-barang Hilang
Baca juga: PetroChina dan Unja Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Peternakan Kambing di Desa Terjun Gajah
Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012.
Mereka tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.
Berapa Gaji dan tunjangan Hakim?
Al Haris Awali Kampanye dengan Ziarah Ke Makam Orang Kayo Hitam |
![]() |
---|
Siapa Pelaku Pembunuhan Resti yang Ditemukan dalam Lemari di Pakuan Baru Jambi? Barang-barang Hilang |
![]() |
---|
PetroChina dan Unja Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Peternakan Kambing di Desa Terjun Gajah |
![]() |
---|
Deretan Kasus yang Menjerat Sean Combs atau P Diddy - Pelecehan, Prostitusi, Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.