Berita Nasional

Hakim Se-Indonesia Akan Mogok Kerja, Komisi Yudisial: Urusan Internal

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi hakim dan komisi yudisial - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024. 

JAKARTA, TRIBUN - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar, mengatakan pihaknya bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait rencana tersebut.

Sejauh ini permasalahan cuti, menurut dia, merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA). Namun, jika nantinya hal itu berdampak pada kesejahteraan hakim, KY bakal mengambil tindakan. 

“Untuk sementara, soal cuti, KY melihat ini urusan internal MA. Tapi KY akan perhatikan lebih lanjut, jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/9). 

Dikutip dari situs KY, fungsi KY sebagai kelembagaan antara lain  meningkatkan kesejahteraan hakim, memberikan tanda jasa, gelar, penghargaan, dan tanda kehormatan kepada hakim.

Lalu fungsi lain adalah memberikan masukan dan pertimbangan ke badan lembaga lain terkait permasalahan peradilan. 

Rencana hakim akan menggelar aksi mogok kerja disampaikan oleh Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.

Baca juga: 5 Bulan Insentif Tenaga Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi Belum Dibayar Nakes Ancam Mogok Kerja

Baca juga: Cekcok Warga dan Sopir Batu Bara di Tanjung Marwo, Polisi Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Fauzan mengatakan aksi tersebut bakal diikuti oleh ribuan hakim dan digelar pada 7-11 Oktober 2024 dengan tajuk "Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia".

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," katanya, Kamis (26/9).

Fauzan menuturkan aksi ini dilakukan terkait munculnya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan dari hakim karena aturan terkait penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Hingga saat ini, ujar Fauzan, PP tersebut belum diubah atau disesuaikan meski, katanya Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," tutur Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini, kata Fauzan mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Urung Disahkan, Mantan Hakim Konstitusi: Jangan Kendur, Waspadai Strategi Lain

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved