'Berani Sumpah Pocong Saya Gak Melakukannya' Babak Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Orangtua dari empat remaja yang jadi tersangka yaitu IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), membantah anaknya terlibat pembunuhan.
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG- Orangtua dari IS (16), menyebut anaknya berani sumpah pocong dan membantah terlibat pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13).
Orangtua dari empat remaja yang jadi tersangka yaitu IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), membantah anaknya terlibat pembunuhan.
Ini bakal menjadi babak baru muncul dalam proses hukum kasus pembunuhan
"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, mam apa benar kamu melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan, ibu, berani sumpah pocong saya gak melakukannya," ujar S, ibu dari tersangka IS didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9) kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya Hermawan SH, ibu dari masing-masing tersangka membantah kalau anaknya terlibat aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.
Hermawan SH tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA mengatakan, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, Is, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut.
"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," ujar Hermawan.
Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB.
Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB.
Pada pukul 15:15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit.
Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15:20 WIB.
Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.
Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.
"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya.
Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.
"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," katanya.
Saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk meminta proses penuntutan dihentikan sebab ia mengklaim dengan perhitungan waktu tersebut tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan dan rudapaksa.
"Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di Pengadilan," katanya.
Kronologi Mayat Ditemukan
Penemuan sesosok mayat perempuan di TKP kawasan TPU Talang Kerikil menghebohkan warga jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Minggu (19/9).
Adapun mayat remaja wanita tersebut diketahui bernama AA berusia 13 tahun.
Ketika ditemui, ibu sambung korban yakni Winarti (39), mengatakan mendapatkan kabar adanya ditemukan tewas dibunuh dari keponakan
"Sekitar pukul 17.00 pak , tadi keponakan saya Petik mampir kerumah mengatakan bahwa AA di temukan sudah meninggal di kuburan Cina," ungkap Winarti dengan mata memerah.
Lanjutnya, mengetahui hal tersebut membuatnya langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Dapat kabar itu saya langsung ke kuburan cina pak. Melihat sudah rame polisi dan langsung di bawa ke RS Bhayangkara," katanya.
Winarti juga tidak menyangka anaknya ditemukan sudah meninggal dunia.
"Tadi siang sekitar pukul 12.00, sempat bertemu pak. Saat saya pulang usai bekerja, namun saat itu kami tidak sempat berbicara dan anak saya pun pergi tidak pamit," ungkapnya.
Ditanya apakah anaknya mempunyai masalah, jawab Winarti, AA tidak ada masalah.
Namun tiga hari lalu, sempat bilang hendak mau main ke rumah temannya.
"Tetapi saya tidak tahu pak temannya siapa. Anak saya juga tidak memiliki HP," ungkapnya.
Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9) lalu. Petugas telah menetapkan 4 tersangka dan menggelar pre rekonstruksi.
Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka di Polresta Palembang Rabu (4/9/2024) malam.
"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dirudapaksa, dan dianiaya hingga tewas," ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9), malam.
Keempat tersangka itu yakni IS (16), dan rekan-rekannya MZ (13), NS (12) dan AS (12). Peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi TKP. (tribunsumsel.com)
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Lemari di Pakuan Baru, Tangannya Posisi Terikat di Belakang
Baca juga: Mayat Wanita dalam Lemari di Indekos Jambi Ternyata Warga Subang Jawa Barat, Polisi Ungkap Identitas
Kalah Duel hingga Terluka, Remaja di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Kritis Akibat Ditikam Ayah Kekasih, Pemuda di Palembang Alami 5 Luka Tusuk, Pelaku Masuk DPO |
![]() |
---|
Viral Anggota DPR Hajar ASN saat Rapat, Terdengar Teriakan: 'Sudah, Jangan! |
![]() |
---|
Kekayaan Zainal Abidin, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang periode 2024-2029, Hartanya Rp5,9 M |
![]() |
---|
Kronologi Tragedi Berdarah di Palembang: Penusukan Sadis Disaksikan Langsung oleh Anak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.