Sama-sama Ingin Cerai, Sarwendah Tak Mau Ajukan Gugatan demi Jaga Wibawa Ruben Onsu

Proses perceraian keduanya berjalan lancar, Sarwendah sebagai tergugat pun sama sekali tak melakukan pembelaan.

Editor: Fitriana Andriyani
Ist
Proses perceraian keduanya berjalan lancar, Sarwendah sebagai tergugat pun sama sekali tak melakukan pembelaan. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun pun mengatakan, secara hukum hak asuh anak jatuh ke Sarwendah.

Pasalnya, ketiga anak tersebut masih di bawah umur.

Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai, PN Jaksel Tak Tahu Nasib Ketiga Anaknya: Tak Masuk Gugatan

"Iya saya juga kurang tahu untuk saat ini di mana anaknya apakah di dalam pengasuhan ibunya atau pengasuhan bapaknya," kata Tapanuli di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Namun demikian Ruben dan Sarwendah disebut kompak untuk memberikan kasih sayang kepada anak mereka.

Walaupun Ruben sebagai penggugat tidak memasukan hak asuh anak dalam perkara cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Ya memang secara hukum kalau anak itu masih di bawah umur, berada di bawah kekuasaan istrinya, tetapi tidak menutup kemungkinan kepada penggugat juga suaminya ikut berperan serta dalam mendidik memelihara dan mengurus anak tersebut tidak dibatasi," ujar Tapanuli.

Diberitakan sebelumnya jika perkara cerai Ruben Onsu dan Sarwendah dipurus secara verstek. Hal ini lantaran kedua prinsipal tidak hadir dalam sidang cerainya 

"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun.

Kemudian dalam isi gugatan perceraian Ruben terhadap Sarwendah tidak memasukkan hak asuh anak dan nafkah. Sehingga majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai sang presenter.

Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Usai 11 Tahun Menikah

"Adapun yang menjadi putusan dri Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian," ujarnya.

"Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," tandasnya.

Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.

Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved