Berita Viral

Viral Oknum ASN Diduga Melarang Tetangga Nonmuslim Ibadah, Pemkot Bekasi Turun Tangan

Viral di media sosial, seorang wanita yang diduga sebagai ASN Pemkot Bekasi dituduh melakukan tindakan intoleransi terhadap tetangganya.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Viral Oknum ASN Diduga Melarang Tetangga Nonmuslim Ibadah, Pemkot Bekasi Turun Tangan 

TRIBUNJAMBI.COM-  Viral di media sosial, seorang wanita yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi dituduh melakukan tindakan intoleransi terhadap tetangganya di Bekasi Selatan.

 Video yang diunggah oleh akun Instagram @permadiaktivis pada Minggu, 22 September 2024, menunjukkan Heddy Setya Permadi, juga dikenal sebagai Abu Jand/

Dalam video itu, Abu Janda  menyerukan Pemkot Bekasi dan Wali Kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap wanita berinisial MS.

MS diduga melarang tetangganya untuk berdoa di rumahnya sendiri, dengan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

'HARUS DIPAHAMI, menurut SKB2 Menteri bab 1 pasal 3; berdoa dirumah tidak perlu izin. (Yang perlu izin itu yang menndirikan gereja).." tulis akun Instagram @permadiaktivis.

"Berdoa dirumah tidak perlu izin siapapun, dan tidak ada siapa pun, berhak menolak, karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang,' tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, menanggapi aduan warga mengenai video viral yang menyoroti dugaan intoleransi oleh seorang oknum ASN.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengkonfirmasi identitas ASN yang terlibat dan akan menindaklanjuti masalah ini.

Gani juga meminta perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Siapa Achmad Fikri Mahasiswa Tonjok Pacar Berulang Kali hingga Viral di Media Sosial

Baca juga: Viral Anak Terharu Karena Orangtuanya Bersatu Lagi Setelah 22 Tahun Bercerai

Dia menekankan bahwa Kota Bekasi adalah daerah yang heterogen.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk merajut keharmonisan serta mempromosikan toleransi demi menciptakan suasana damai dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pemeluk agama.

 Gani juga mengingatkan bahwa kesadaran tinggi dari warga sangat penting untuk mencegah perselisihan.

Pihaknya mengutamakan ketentuan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah Kota Bekasi akan segera menuntaskannya.

Ia berharap kedepannya, warga memiliki kesadaran tinggi dan menjaga perselisihan demi keamanan dan kenyamanan bersama antar warga.

"Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan", pungkasnya. 

Dapatkan Beria Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved