Pencurian di Jambi
Update Pencuri 40 Motor di Jambi, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron
Penyidik Polsek Kota Baru, Polresta Jambi telah melimpahkan dua tersangka pencuri 40 unit sepeda motor di wilayah Provinsi Jambi ke Kejaksaan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Penyidik Polsek Kota Baru, Polresta Jambi telah melimpahkan dua tersangka pencuri 40 unit sepeda motor di wilayah Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Keduanya yalni berinisial T (36) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Jambi Sumatera Selatan (Sumsel) berperan sebagai pelaku utama.
W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil curian. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko Susilo mengatakan pelimpahan dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 17 September 2024.
"Iya benar, untuk dua orang tersangka sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu," ujarnya, Senin (23/9).
Sementara, hingga saat ini pelaku lainnya masih belum tertangkap dan pihak Kepolisian juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial AL.
Ketika itu, DPO ini berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian saat hendak diamankan.
Baca juga: Pencuri 40 Motor Masih Buron Usai Melarikan Diri saat Diamankan, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Viral Bocah Maling Brondol Sawit Diborgol 5 Jam oleh Mandor
Untuk diketahui, pelaku yang diringkus tim gabungan Resmob Polda Jambi, Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dan Polsek Jaluko.
Sementara satu pelaku utama lainnya berinisial AL berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T yang digunakan pelaku, dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor.
"Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka juga memiliki TKP," ujarnya.
Para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi dari bulan Januari hingga Juli 2024, dan telah berhasil mencuri sebanyak 40 unit sepeda motor.
Di wilayah hukum Polsek Kota Baru sendiri terdapat 4 TKP.
"Sekitar 40 unit motor yang diambilnya, namun sekarang ini masih kita dalami untuk mengetahui di mana saja TKPnya," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usul Lolos Tanpa Tes, Ombudsman: PPPK 2023 di Kerinci dan Sungai Penuh Terbukti Dicurangi saat SKTT
Baca juga: Kenapa Paulo Fonseca Ubah Taktik AC Milan jadi 4-4-2 saat Lawan Inter?
Baca juga: Kunci Jawaban 20 Latihan Soal Pilgan PKN Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka BAB 3 Patuh Terhadap Norma
Baca juga: Pasangan Zuwanda dan Sawaluddin Dapat Nomor Urut 2, "Hidup Hanya Dua Pilihan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.