Berita Jambi

Polisi Kirim Berkas Kasus Promosi Judi Online oleh Selebgram Jambi, Tunggu Tanggapan Jaksa

Kasus promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram wanita CS (21) Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi masuk ke Kejaksaan. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Rifani
Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3 tahun belakangan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram wanita CS (21) Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi masuk ke Kejaksaan. 

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, berkas perkara CS selebgram yang mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya telah di kirim ke jaksa. 

"Berkas perkaranya sudah Tahap I, sudah kita kirimkan ke Kejaksaan," kata AKBP Reza, Sabtu (21/9/2024).

Untuk saat ini, penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. 

"Tinggal nunggu balas atau petunjuk Jaksa, kalau berkasnya dinyatakan lengkap, kita lakukan tahap II," sebutnya.

Sebelumnya, selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3 tahun belakangan. 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengatakan, setelah mengamankan CS, pihaknya sedang menelusuri keterlibatan orang lain dan bandar sius judi online dalam kasus perjudian online tersebut. 

"Ini masih didalami karena situs, server luar negeri," kata Taufik. 

Baca juga: 3 Tahun Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Jambi Ditangkap, Sekali Post Rp 4 Juta

Baca juga: Kronologi Selebgram Perempuan di Jambi Ditangkap Gara-gara Promosikan Judi Online Tiga Tahun

CS telah mempromosikan 20 situs judi online dari berbagai orang yang berbeda sejak tahu 2022. Satu kali postingan promosikan bisa dilihat mencapai 5000 orang hingga 7000 orang. 

"Penghasilan CS ini sudah mulai lumayan, mungkin kalau tidak terungkap bisa lebih banyak lagi," kata Taufik. 

Kasus promosi judi online berhasil ungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pada pukul 12 :50 WIB. Berlokasi di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. 

"Tersangka perempuan kita amankan dengan inisial CS usia 21 tahun, swasta," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik saat konfrensi pers, Jum'at (30/8/2024). 

Taufik menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS. Dengan followers tersangka mencapai 70 ribu orang pengikut. 

"Jadi dia mengendors link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber," sebutnya.

Usai berpatroli, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pelaku dan diketahui telah mempromosikan sejak 2022 November hingga saat ini.

"Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram. 

Tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online itu dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud. 

"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar," jelasnya.  (Tribunjambi.com/M Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved