Advertorial
Pengabdian Dosen Unja Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi di BUMDes Suka Makmur Desa Ibru Muaro Jambi
Dosen Universitas Jambi mewujudkan salah satu tridarma perguruan tinggi yaitu melaksanakan kegiatan pengabdian kepada BUMDes di Desa Ibru, Muaro Jambi
"Dengan adanya kondisi ini, tim pengabdian dari Universitas Jambi tertarik melakukan pengabdian dengan skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PKM) tahun 2023 dan menjadikan BUMDes Suka Makmur Menjadi Mitra dalam pengabdian ini," ujarnya.
Berangkat dari persoalan tersebut, dosen Universitas Jambi yang dipimpin Zulfanetti bersama tim berusaha membantu permasalahan yang dialami BUMDes di Desa Ibru, dan bersama-sama dengan tim pengabdian mencarikan solusi sehingga permasalahan yang terjadi khususnya dalam hal kemasan dan pemasaran yang lebih luas lagi kedepannya dapat teratasin dengan baik lagi.
Menurut Zulfanetti tim pengabdian dosen Universitas Jambi mencoba memberikan metode bagaimana meningkatkan manajamen produksi yang lebih baik pada mitra sehingga produk yang di hasilkam memiliki nilai jual yang lebih baik lagi, ketersedianya kemasan yang menarik serta higienis dan pembuatan teknologi tepat guna berupa Sistem E-Commerce berbasis web.
"Saat ini kegiatan pengabdian ini, masih berjalan dan masih dilakukan pemantauan dan konsolidasi dengan pihak mitra khususnya dalam hal pengembangan web e-commerce yang di bangun," ungkapnya.
Menurut Ibu Zulfanetti, melihat dari antusiasnya mitra dalam melaksanakan kegiatan pengabdian ini.
"Kegiatan ini dapat memberikan perubahan pada proses pemasaran, bentuk kemasan produknya dan tentunya lebih higenis lagi. Untuk itu tim pengabdian memberikan bantuan alat Mesin Penggiling Kunyit/Jahe, pendukung produksi Mitra dan Rumah Greenhouse," ujarnya. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Yamaha Jambi Gelar SMK Seminar di Sungai Penuh, Kenalkan Teknologi Yamaha Nmax Turbo
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 4.8 dan 2.7 Guncang Gianyar Bali Sabtu Pagi
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi DPRD Singkawang, Plh PKS: Sanksi Internal dan Proses Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.