Perbandingan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu dan Ma'ruf Amin di Tapos, Belasan Ribu Meter Persegi

Jokowi akan menempati rumah pensiun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan Maruf Amin di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RUMAH PENSIUN - Area depan pintu masuk rumah 'hadiah' dari negara untuk Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jalan Raya Tapos, RT.002/011, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin (16/9). 

Kawasan tersebut sangat strategis karena dekat Bandara Adi Soemarmo.  

Jarak ke Kota Solo sekitar 15 menit.

"Colomadu adalah pintu gerbang masuk Kota Solo,"; ucap Dwi Adi ketika ditemui Minggu (30/6/2024).

Rumah Pensiun Ma'ruf Amin

Sementara itu, KH Ma'ruf Amin dan keluarga bakal menempati rumah baru pemberian dari negara atas pengabdian dan jasanya sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024. 

Maruf Amin telah memilih rumah tersebut dibangun dari awal, di lahan seluas dua kali lapangan sepak bola di Jalan Raya Tapos, RT 002/011, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribunnews.com, rumah baru Maruf Amin memiliki luas dua kali lapangan sepak bola.

Luas lapangan sepak bola 7.140 meter persegi. Jika dua kali lipat, berarti sekitar 14.000 meter persegi.

Untuk soal rumah baru mantan presiden dan wakil presiden, iri sebab semua sudah sesuai aturan.

Pantauan Tribunnews pada Senin (16/9), proses pembangunan rumah untuk Maruf Amin itu hampir selesai. Meski rumah negara untuk Maruf Amin masih dalam tahap pembangunan, kompleks rumahnya telah dijaga ketat anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Ketua RT setempat, Ibe, mengatakan sebelum dibeli negara untuk dijadikan calon kediaman Maruf Amin, lahan itu merupakan milik pribadi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pemilik sebelumnya dari lahan tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan itu. 

Meski demikian, katanya, dalam proses jual-beli lahan, Ketua RT setempat ikut andil sebagai saksi. 

Katanya, ada aturan khusus yang diamanatkan Paspampres kepadanya untuk disampaikan kepada para warga di RT 002/011. 

Di antaranya mengenai larangan menyulut petasan ataupun kembang api. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved