Pilkada Serentak 2024

Maju di Pilbup Merangin, M Syukur Mundur dari Caleg DPD RI Terpilih, Ini Penggantinya

aju sebagai bakal calon di Pilbup Merangin, M Syukur mundur dari caleg DPD RI terpilih. KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi pengunduran diri

Editor: Suci Rahayu PK
ist
M Syukur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maju sebagai bakal calon di Pilbup Merangin, M Syukur mundur dari caleg DPD RI terpilih.

KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi pengunduran diri M Syukur sebagai caleg DPD RI terpilih, Rabu (18/9/2024).

Klarifikasi ini dilakukan secara daring melalui sambungan zoom karena M Syukur tak dapat hadir secara langsung di kantor KPU Provinsi Jambi.

Pengunduran diri M Syukur sebagai caleg DPD RI terpilih dikarenakan ia maju sebagai calon Bupati Merangin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Klarifikasi terhadap pengunduran diri M Syukur itu merupakan kewenangan KPU RI, namun KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan klasifikasi karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPD RI karena mencalonkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Merangin," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno.

Baca juga: Mengintip Rumah Pensiun Maruf Amin Setelah Tak Jadi Wapres, Luasnya 2 X Lapangan Sepak Bola

Baca juga: Debat Publik Al Haris-Sani vs Romi-Sudirman 3 Kali, Tahapan Kampanye Pilgub Jambi 25 Sept-23 Nov

Baca juga: Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-76 Polwan RI Tahun 2024

Dari hasil klarifikasi, M Syukur menyatakan dengan sebenar-benarnya surat pengunduran yang disampaikan kepada KPU ditandatangani oleh dirinya.

"Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa benar ia sudah menandatangani surat dan sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Merangin termasuk ke KPU RI," ujarnya.

Usai melakukan klarifikasi KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan berita acara klarifikasi ke KPU RI berikut dengan dokumen pendukung.

Jika nantinya dinyatakan diterima, KPU RI akan mengubah SK penetapan caleg DPD RI terpilih dari yang sebelumnya M Syukur menjadi caleg DPD RI dapil yang memiliki perolehan suara nomor 5, yakni Abu Bakar Jamalia.

"Artinya nanti kewenangan KPU RI yang akan mengubah SK penetapan calon terpilih, yang memiliki perolehan suara di bawahnya akan dilantik," tutupnya.

Anggota DPD RI Dapil Jambi.
Anggota DPD RI Dapil Jambi. (istimewa)

4 DPD RI Dapil Jambi periode 2024-2029

1. Hj Elviana memperoleh suara terbanyak untuk DPD RI Dapil Jambi dengan memperoleh 291.334 suara.

2. Ivanda Awalina Firdausi Sukandar yang memperoleh 272.892 suara.

3. M Syukur, yang memperoleh sebanyak 237.540 suara.

4 M Sum Indra yang berhasil memperoleh166.140 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved