Pilkada Serentak 2024

Ini Larangan Kampanye Pilkada 2024, Mulai 25 September-23 November

Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November selama 60 hari.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilkada Serentak 2024 di Odua Weston Jambi, Rabu (18/9/2024). 

Sementara untuk Iklan media masa cetak dan elektronik akan dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang.

Selain metode kampanye yang diatur KPU, maka tidak boleh dilaksanakan dan masuk dalam pelanggaran kampanye yang akan dikomunikasikan bersama dengan Bawaslu. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lepas Kafilah MTQ Kota Jambi, Pj Wali Kota Harap Kembali Ukir Prestasi 

Baca juga: Mantan Penyidik Minta KPK Panggil Y, Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi

Baca juga: Gempa 5.0 Guncang Bandung dan Garut Rabu Pagi, Ada Gempa Susulan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved