Pilkada Serentak 2024
Ini Larangan Kampanye Pilkada 2024, Mulai 25 September-23 November
Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November selama 60 hari.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilkada Serentak 2024 di Odua Weston Jambi, Rabu (18/9/2024).
Sementara untuk Iklan media masa cetak dan elektronik akan dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang.
Selain metode kampanye yang diatur KPU, maka tidak boleh dilaksanakan dan masuk dalam pelanggaran kampanye yang akan dikomunikasikan bersama dengan Bawaslu. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lepas Kafilah MTQ Kota Jambi, Pj Wali Kota Harap Kembali Ukir Prestasi
Baca juga: Mantan Penyidik Minta KPK Panggil Y, Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi
Baca juga: Gempa 5.0 Guncang Bandung dan Garut Rabu Pagi, Ada Gempa Susulan
Baca Juga
| Lepas Kafilah MTQ Kota Jambi, Pj Wali Kota Harap Kembali Ukir Prestasi |
|
|---|
| Harga Tiket Kapal KMP Citra Nusantara Kuala Tungkal-Batam Beserta Jadwal Kapal 18 September 2024 |
|
|---|
| Mantan Penyidik Minta KPK Panggil Y, Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi |
|
|---|
| Gempa 5.0 Guncang Bandung dan Garut Rabu Pagi, Ada Gempa Susulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.