Pilkada Serentak 2024

Ini Larangan Kampanye Pilkada 2024, Mulai 25 September-23 November

Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November selama 60 hari.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilkada Serentak 2024 di Odua Weston Jambi, Rabu (18/9/2024). 

Tahapan Pilkada 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November selama 60 hari.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Nasyarakat dan SDM, Edison pada sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilkada Serentak 2024 di Odua Weston Jambi, Rabu (18/9/2024).

"Kampanye akan dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon, Insyaallah 22 September penetapan pasangan calon di kantor KPU Provinsi Jambi, tiga hari setelahnya akan dilaksankaan kampanye," kata Edison.

Namun kata Edison, saat ini untuk PKPU nya masih dalam  proses administrasi dan pengundangan di kemenkumham, sehingga masih belum keluar.

"Dalam beberapa hari ini akan segera keluar," ucapnya.

Meski begitu KPU Provinsi Jambi saat ini sudah memiliki draft-nya yang nantinya akan ditetapkan sebagai PKPU.

Baca juga: Mantan Penyidik Minta KPK Panggil Y, Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi

Baca juga: Harga Tiket Kapal KMP Citra Nusantara Kuala Tungkal-Batam Beserta Jadwal Kapal 18 September 2024

KPU menetapkan ada sejumlah metode kampanye yang dapat dilakukan oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Metode yang dapat dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu, tidak disebutkan kampanye rapat umum yang disebutkan KPU, kata Edison Kampanye rapat umum masuk kedalam kegiatan kampanye lainnya.

KPU juga memfasilitasi kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah, yakni pada pelaksanaan debat kandidat, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Untuk Pilgub Jambi, debat terbuka calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan selama tiga kali, pertama debat antar calon gubernur, kedua antar calon wakil gubernur dan ketiga antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ungkapnya.

Sementara untuk kabupaten/kota lain berbeda-beda sesuai dengan kemampuan KPU antara satu atau dua kali debat kandidat.

Sementara untuk penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye KPU memfasilitasi percetakan hingga pemasangan.

"Beberapa metode kampanye yang kami fasilitas, APK, bahan kampanye seperti selebaran brosur, pamflet, poster, reklame billboard, videotron dan baliho yang akan kami fasilitasi dengan anggaran kita, selain yang bisa dicetak oleh pasangan calon, desainnya dari paslon kami akan memfasilitasi cetak hingga pemasangan," jelasnya.

"Jumlahnya tergantung anggaran yang kita miliki," tambahnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved