Tahanan Kabur
Belum Ketemu yang di Sarolangun, 2 Tahanan di Sel Polres Kerinci Jambi Juga Kabur
Kaburnya 2 tahanan dari sel Polres Kerinci menambah daftar tahanan kabur di Jambi. Sebelumnya pada Juli 2024, seorang tahanan kabur setelah menjalani
Tahanan kabur di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Kaburnya 2 tahanan dari sel Polres Kerinci menambah daftar tahanan kabur di Jambi.
Sebelumnya pada Juli 2024, seorang tahanan kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, dan hingga saat ini belum ketemu.
Terbaru 2 tahanan di sel Polres Kerinci juga kabur, pada Sabtu (14/9/2024).
Polisi masih kebingungan mencari tahanan di Jambi yang kabur.
Apa yang perlu diperbaiki dari sistem?
2 Tahanan di Sel Polres Kerinci Kabur
Dinding kamar mandi (WC) yang bersebelahan dengan gudang logistik Polres Kerinci itu dijebolnya. Kemudian, mereka kabur melalui pagar belakang.
Dengan cara membobol dinding atau tembok sel, dua tahanan kabur dari sel tahanan Polres Kerinci, Sabtu (14/9/2024).
Kedua tahanan tersebut merupakan tahanan kasus narkoba dan pencurian.
"Ya, kita masih melakukan pengejaran," tutur Kapolres Kerinci, AKBP Mujib, singkat, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Ini Identitas 2 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Jambi, Jebol Dinding WC
Baca juga: Bawaslu Merangin Buka Penerimaan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, memaparkan identitas tahanan yang kabur.
Pertama, Mat Rajab, warga Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, yang terjerat kasus pencurian.
Kedua, Joni Erwanto alias Pak Coy, warga Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, yang terlibat kasus narkotika.
"Keduanya diketahui merupakan residivis. Mat Rajab tahanan kasus tidak pidana pencurian dan Joni Erwanto kasus narkotika," kata Amin kepada Tribun Jambi.
Saat ini, Polres Kerinci terus melakukan pengejaran untuk menangkap kembali kedua tahanan sebelum mereka kabur terlalu jauh.
"Polres Kerinci saat ini tentunya sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan.
Akan dipastikan kedua tahanan harus kembali ke ruang tahanan sebelum kabur terlalu jauh," tuturnya.

Tahanan Kabur dari Pengadilan Sarolangun
Beberapa waktu sebelumnya, seorang tahanan kabur setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (10/7/2024) sore.
Peristiwa terjadi sesaat setelah terdakwa berjalan ke luar ruang pengadilan.
Awalnya, laki-laki bernama Sandit (37) terdakwa kasus pencurian itu mendapat vonis lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
Baca juga: KPU Merangin Buka Penerimaan 4.438 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Mulai 17-28 September
Dalam rekaman kamera intai (CCTV) yang diperoleh Tribun Jambi, terlihat detik-detik saat tahanan tersebut kabur. Tertera di sana, waktu kejadian sekira pukul 16.40 WIB.
Setelah sidang putusan, dia bersama para terdakwa lain, yang semuanya mengenakan baju warna putih dan celana gelap, digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sarolangun.
Tiba tiba, terdakwa menyentak borgol yang mengikat tangannya hingga terlepas kemudian berlari cepat, kabur, ke semak-semak di hutan belakang pengadilan.
Sekira dua detik kemudian, petugas kejaksaan yang bercelana cokelat langsung mengejarnya.
Polisi, petugas Kejaksaan Negeri Sarolangun dan petugas Pengadilan Negeri Sarolangun berupaya melakukan pencarian dan mengejar. Namun, rupanya, terdakwa kabur cepat.
Hingga malam hari, lokasi tahanan kabur masih dijaga ketat pihak kepolisian.
Polisi juga melakukan pemetaan untuk pengepungan lokasi.
Pada Kamis (11/7) pagi, pencarian masih berlangsung.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, mengatakan terdakwa yang kabur bernama Sandit (37), warga Suka Damai, Kecamatan Limun.
Dia merupakan residivis dan sudah tiga kali jadi narapidana.
"Makanya hukumannya akumulatif lima tahun penjara, karena dia juga pernah kabur dari lapas. Kemarin lari lagi sampai hari ini kami terus melakukan pencarian," tuturnya.
"Hari ini kita masih melakukan pencarian. Pencarian ini melibatkan 50 personel kepolisian, 20 personel TNI dan 15 dari pihak jaksa," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawaslu Merangin Buka Penerimaan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
Baca juga: KPU Merangin Buka Penerimaan 4.438 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Mulai 17-28 September
Baca juga: Resep Pastel Gulung, Pastikan Minyak Benar-benar Panas Sebelum Menggoreng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.