Berita Jambi

Kasus Penipuan Proyek di Universitas Jambi, Sidang Berlanjut dengan Tawaran Penyelesaian

kasus penipuan dengan modus pengerjaan proyek di Kampus Universitas Jambi, antara Arfan Romadoni (Deden) dan terdakwa Perymon Juli (Feri) berlanjut di

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kelanjutan sidang kasus penipuan terhadap kontraktor dengan kerugian mencapai Rp200 juta kembali berlanjut. Selasa (10/9/2024), sidang ketiga digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, berlangsung di ruang sidang berbeda dari ruang sidang sebelumnya.

Dalam persidangan ketiga kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Perymon alias Feri di Pengadilan Negeri Jambi, agendanya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, membuka peluang bagi terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran uang Rp200 juta tersebut. Hakim menawarkan agar Perymon (Feri) mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Arfan alias Deden sebagai langkah penyelesaian.

Menanggapi tawaran tersebut, terdakwa Perymon Juli menyatakan kesediaannya untuk berupaya mengembalikan uang tersebut. “Saya akan upayakan, yang mulia,” ujar Perymon dalam persidangan.

Setelah pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menunda sidang selama satu pekan. “Sidang ditunda hingga Selasa, 17 September 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dengan modus pengerjaan proyek di Kampus Universitas Jambi, antara Arfan Romadoni (Deden) dan terdakwa Perymon Juli (Feri) berlanjut di meja hijau. Kasus tersebut sudah memasuki sidang kedua di PN Jambi pada Kamis (5/9/2024), di mana pada sidang kedua kali ini agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, terdapat empat orang saksi yang dihadirkan termasuk Deden (korban).

Dalam keterangannya, Arfan alias Deden menuturkan bahwa awalnya dirinya mendapatkan proyek terkait pembangunan fisik di Fakultas Kedokteran Universitas Jambi pada tahun 2022 lalu. Proyek tersebut berasal dari terdakwa (Feri) dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar. Dari keuntungan proyek tersebut, Deden diimingi mendapatkan keuntungan 31 persen dari total pengerjaan.

Untuk kelancaran proyek tersebut, terdakwa meminta Deden untuk mengirimkan uang Rp200 juta yang diserahkan Deden kepada terdakwa Feri sebagai investasi proyek pengerjaan di Fakultas Kedokteran di Universitas Jambi. “Saya sempat dijanjikan keuntungan 30 persen dari total Rp4,5 miliar nilai proyek dari keuntungan proyek tersebut oleh terdakwa Feri,” ujar Deden di persidangan.

“Rp200 juta itu uang pengurusan, pengurusan agar mendapat proyek di Unja tersebut,” lanjutnya.

Hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau, tidak sepeser pun dari terdakwa Feri mengembalikan uang tersebut, dan proyek-proyek yang dijanjikan di Universitas Jambi tersebut tak kunjung terlaksana hingga Deden merasa tertipu dan dirugikan.

Baca juga: Kebakaran Akibat Aktivitas Illegal Drilling Terjadi Lagi di Batanghari

Baca juga: Serangan Kamala Harris pada Donald Trump di Debat Kedua Capres AS

Baca juga: Badan Aurel Makin Kurus di Tengah Isu Atta Halilintar Nikah Siri, Ria Ricis Ketakutan: Takut Salah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved