4 Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Nonton Kuda Lumping Usai Tinggalkan Korban

Polisi sudah menetapkan 4 tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di kuburan Cina, Palembang

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
IS, pelaku utama pemerkosa dan pembunuhan siswi SMP di Palembang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah menetapkan 4 tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di kuburan Cina, Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (1/9/2024).

4 orang yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Keempat pelaku ditangkap dua hari setelah jasad siswi SMP itu ditemukan.

Hasil penyelidikan polisi, ditemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul di bagian leher.

Tak hanya dibunuh, AA juga diperkosa.

Kronologi

Pembunuhan AA bermula saat dia dijemput salah satu pelaku yakni IS untuk nonton kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (1/9/2024) siang.

AA baru mengenal IS sejak dua pekan lalu, dan dikenalkan rekannya yang berinisial M.

Baca juga: Video Polsek Kumpeh Ilir Diserang Orang Hingga Rusak-Rusak

Baca juga: 3 dari 4 Tersangka Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang di Bawah Umur

Perkenalan keduanya berlanjut dan keduanya berbalas pesan di Facebook.

IS menyimpan rasa suka pada AA.

Saat bertemu di acara kuda lumping, IS pun mengajak AA jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya.

Ketika tiba di TPU Talang Kerikil, IS membujuk AA untuk melakukan hubungan intim, namun ajakan itu ditolak oleh korban. 

Lalu AA dibekap oleh IS dan tubuh AA dipegangi oleh ketiga pelaku lainnya. 

AA yang tak bisa bernapas akhirnya meninggal dunia, tapi keempat pelaku mengira korban dalam kondisi pingsan.

"Mereka mengira korban pingsan, dalam keadaan meninggal korban diperkosa oleh IS diikuti oleh tiga pelaku lainnya," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat melakukan gelar perkara, Rabu (4/9/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved