Berita Tanjabbar

Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum.

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari putusan Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/9/2024).

Kepala Kejari Tanjabbar, Radot Parulian, mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dari putusan PN Kuala Tungkal.

"Total ada sekitar 73 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan, mayoritas dari kasus narkotika, yakni sekitar 51 barang bukti. Sisanya berasal dari tindak pidana pencurian, penadahan, perlindungan anak, dan penganiayaan," jelasnya.

Radot menambahkan, barang bukti terbesar berasal dari kasus narkotika, seperti ekstasi, sabu, dan ganja. "Hal ini sangat memprihatinkan karena kasus narkotika di Tanjabbar mendominasi," ujarnya.

Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat terus memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama kasus narkotika yang saat ini marak di Tanjabbar.

"Kami berharap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan kejahatan narkotika bisa terus dioptimalkan, sehingga kejahatan narkotika di Tanjabbar bisa berkurang," kata Radot.

Lebih lanjut, Radot menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Pada semester pertama, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Februari lalu.

"Kami berharap, kejahatan, terutama narkotika, semakin berkurang di Tanjabbar," tambahnya.

Baca juga: BKSDM Tanjabbar Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pendaftaran CPNS di Akhir Waktu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved