Ingat Kasus Mafia Tanah di Jambi Puluhan Miliar yang Diungkap Menteri AHY, Polda Gas Terus

Masih ingat kasus mafia tanah yang diungkap Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ke Jambi? Polda Jambi ungka

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI mafia tanah di Jambi 

Hasilnya, ada tersangka baru yang merupakan oknum kepala desa.

Kasus mafia tanah di Kota Jambi, terjadi di wilayah Pal 10, Kecamatan Kota Baru. 
Modus operandi kasus, dengan penerbitan sertifikat hal milik (SHM) yang diduga palsu, atas nama orang lain.

Satgas Anti Mafia Tanah menangkap tersangka berinisial MS (55), warga Kabupaten Batanghari.

Kronologi kasus, pada 1987, warga bernama Syukur Rahman telah memiliki SHM tanah 6.000 meter persegi. 

Kemudian pada 2004, tanah tersebut dikuasai tersangka MS dan menerbitkan SHM yang diduga palsu atas nama tersangka.

Selanjutnya, MS membuat spanduk dan alat berat seperti buldoser, seolah-olah lahan tersebut milik MS.

Korban bernama Beni baru menyadari dan mengetahui kejadian pada 2023 lalu.

Dia menyadari ada masalah, ketika ada seseorang yang menawarkan tanah, yang ternyata miliknya dengan SHM sudah ganti nama.

"Modusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya oleh MS," sebutnya.

Terkait kasus mafia tanah di Kota Jambi, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat senilai Rp37 miliar.

Polda terus menggarap kasus mafia tanah di Jambi dan menyelesaikannya. (fan)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved