Ingat Kasus Mafia Tanah di Jambi Puluhan Miliar yang Diungkap Menteri AHY, Polda Gas Terus

Masih ingat kasus mafia tanah yang diungkap Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ke Jambi? Polda Jambi ungka

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI mafia tanah di Jambi 

Ada beberapa tersangka, dua pihak eksternal dan dua pihak internal ATR BPN, dan seorang bernama Zulkifli.

Modus operandi kasus mafia tanah di Bungo, tersangka Zulkifli membuat surat jual-beli, seolah-olah tanah itu miliknya, lalu menjual kepada orang berinisial HT.

Kemudian, tersangka HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan tersangka lain. 

"Nah, dua orang oknum honorer yang tersangka ini menerbitkan sertifikat atas nama HT," jelasnya.

Kasus di Kabupaten Tebo, dengan tersangka EM (42), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir.

Modus operandinya, tersangka EM membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.

PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah dengan luas 52 hektare.

Lokasinya di Desa Batang Tabir dan Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Rencananya, lahan itu untuk tempat usaha minyak mentah kelapa sawit.

Lalu, pada 2022, tersangka EM menguasai 34,5 hektare lahan dengan cara menggarap lahan dan memalsukan surat jual-beli.

Akibat perbuatan EM, lahan yang harusnya dipergunakan untuk pabrik minyak mentah kelapa sawit jadi terhenti, karena sedang bersengketa.

Dari pengungkapan kasus mafia tanah di Tebo, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha senilai lebih Rp1 triliun, termasuk hilangnya pendapatan negara, dari BPHTB dan PPH.

Arif Rahman memaparkan, awal mulanya, tersangka EM membeli tanah dari seorang di Kabupaten Merangin dengan membuat surat jual beli yang telah digarap oleh perusahaan.

Kemudian, EM mengkapling lahan tersebut untuk dijual lagi ke orang lain.

Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 164 dokumen yang disita. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved