Berita Sarolangun

Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas, Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Mandiangin Diringkus Polisi 

Sempat kejar-kejaran dengan petugas, akhir pelaku pemerasan sopir truk di Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin

|
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/HASBI SABIRIN
Sempat kejar-kejaran dengan petugas, akhir pelaku pemerasan sopir truk di Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin 


TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sempat kejar-kejaran dengan petugas, akhir pelaku pemerasan sopir truk di Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berhasil diringkus polisi.


Pelaku inisial R (24) sebelumnya sudah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Juni 2024 lalu, atas kasus pemerasan terhadap sopir-sopir truk yang melintas di jalan Sarolangun-Tembesi tepatnya Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin.


Bahkan petugas unit reskrim dari Polsek Mandiangin sejak lama mengintai pelaku agar segera ditangkap, dan akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 1 September 2024 kemarin.


Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno mengatakan, awal Juli 2024 lalu Polsek Mandiangin berhasil menangkap B yang sempat kabur setelah melakukan pemerasan terhadap sopir truk.


"Kini terulang kembali, pelaku R kasus yang sama pemerasan terhadap supir truk, namun kami tidak mau kecolongan lagi, akhirnya pelaku R berhasil kami tangkap, meskipun sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas," kata AKP Wahyu Seno.


Ia juga menceritakan, sebelum pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Mandiangin sempat mengintai kegiatan pelaku melakukan penyetopan truk yang diincarnya dijalan Lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.


"Melihat pelaku R, petugas kita langsung gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan, namun pelaku R berhasil diamankan dan saat ini pelaku mendekam di Mapolsek Mandiangin, " tutupnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang pemerasan dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun tahun penjara.


Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin 

Baca juga: Perjuangan Tim Gabungan 3 Hari Padamkan Karhutla Gambut di Sarolangun, Dalamnya 5 Meter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved