CPNS dan PPPK 2024

Daftar Gaji PNS 2024 per Golongan

Daftar gaji PNS 2024. Diketahui saat ini sedang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono/Pixabay
Gaji PNS Terbaru yang harus diketahui bagi calon abdi negara 

Gaji PNS 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji PNS 2024.

Diketahui saat ini sedang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 berlangsung 20 Agustus-6 September 2024.

Jika kamu berminat mendaftar CPNS 2024, salah satu hal yang harus kamu pertimbangkan matang-matang adalah soal gaji.

Perlu dicatat, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kerap Peras Sopir Truk di Mandiangin Sarolangun Jambi, Pemuda 24 Ditangkap, Beraksi di Rangkiling

Baca juga: Jadwal Kapal Manokwari - Ternate September 2024: Ada KM Sinabung dan KM Labobar

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongan PNS.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: 20 Kementerian dan Pemda yang Sepi Peminat di CPNS 2024

Baca juga: Daftar 37 Danjen Kopassus Sejak 1952 s/d Sekarang, Ada Lelaki Kelahiran Belanda

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS juga nantinya akan mendapat fasilitas lain, di antaranya:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kerap Peras Sopir Truk di Mandiangin Sarolangun Jambi, Pemuda 24 Ditangkap, Beraksi di Rangkiling

Baca juga: 20 Kementerian dan Pemda yang Sepi Peminat di CPNS 2024

Baca juga: Daftar 37 Danjen Kopassus Sejak 1952 s/d Sekarang, Ada Lelaki Kelahiran Belanda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved