Berita Kota Jambi

Warga RT 16 Kelurahan Beliung Tolak Pengukuran Tanah, Sertifikat Penuntut Berbeda Alamat

Warga RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh pihak kepolisian didampingi ATR/BPN karena tuduhan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Sebanyak 20 warga perumahan Rahma Residen RT 16, kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh pihak kepolisian didampingi ATR/BPN karena tuduhan penyerobotan lahan.

Penolakan ini dilakukan puluhan warga karena dalam surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan oleh petugas tidak sesuai dengan alamat sertifikat pihak yang melaporkan warga.

"Kami menolak pengukuran oleh pihak kepolisian didampingi ATR/BPN karena sertifikat penuntut dan sertifikat warga di sini secara wilayah administrasi berbeda, jadi kami menolak untuk diukur ulang," kata Ojik, salah satu warga, Senin (2/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut sudah jelas dari wilayah kelurahan. Kelurahan Perumahan Rahma Residen masuk wilayah administrasi Kelurahan Beliung, pecahan Kelurahan Rawasari, sedangkan sertifikat penuntut berada pada wilayah Kelurahan Simpang III Sipin.

"Jauh dan itu sudah dibenarkan perangkat kelurahan yang pernah menjabat dan perwakilan dari pihak kelurahan. Memang ini pecahan dari Kelurahan Rawasari," sebutnya.

Ojik menjelaskan, masyarakat menuntut agar pihak kepolisian dan ATR/BPN mengeluarkan titik koordinat berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh warga RT 16 dan titik koordinat dari penuntut.

"Jadi hari ini tidak jadi pengukuran. Pengukuran akan dilakukan setelah keluar titik koordinat. Untuk kejanggalan dari perbedaan alamat, kami buka di aplikasi Sentuh Tanahku, tanah dia bukan berada di sini," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 warga Perumahan Rahma Residen RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan. Padahal perumahan masih dalam proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama.

Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut. Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak terdapat alamat lengkap perumahan yang ditempati oleh 20 warga.

"Sebanyak 20 warga bingung dengan surat pemanggilan kepolisian minggu lalu, karena dalam surat pemanggilan nama warga semua salah dan tidak ada alamat yang disebutkan dalam surat itu," ujar salah satu warga, Senin (2/9/2024).

Meski demikian, semua warga juga kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

Setelah satu pekan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, pihak ATR/BPN, dan kuasa hukum pelapor, dilakukan pengukuran tanah.

"Hari ini malah melakukan pengukuran ulang, begitu cepat proses ini. Semua warga tidak memperbolehkan petugas yang datang untuk melakukan pengukuran karena semua memiliki sertifikat dan masih kredit di bank," jelas warga.

Sehingga warga mempertanyakan ada apa di balik pemeriksaan hingga terjadinya pengukuran tersebut, sebab titik pengukuran itu tidak sesuai dengan gugatan dari pelapor.

Hal yang kemudian menjadi pertanyaan warga adalah tidak adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permasalahan tersebut. Seharusnya, kata warga, jika ada permasalahan, baiknya dilakukan mediasi.

Sehingga warga menduga ada keberpihakan di balik laporan tersebut.

Baca juga: Kapolda Jambi Buka kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2024

Baca juga: Demi Mau Foto KTP Shandy Aulia Sampai Sewa Makeup Artis

Baca juga: Thiago Motta: Hasil Imbang Juventus vs AS Roma Adil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved