Berita Jambi
Pemilik Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Ditangkap Polisi, Diupah Uang dan Sabu
Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap satu orang tersangka AS (38) pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT08, Kumpeh Ulu
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap satu orang tersangka AS (38) pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT08, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Rabu (28/8).
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernersto Seiser mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi baru saja terjadi transaksi narkotika.
"Transaksinya di lokasi tersebut (basecamp, red). Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ujarnya, Senin (2/9).
Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti di selokan yang mengarah ke basecamp.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan satu buah plastik asoy yang berisikan dompet warna pink berisi delapan paket narkotika diduga jenis sabu.
Dari interogasi, tersangka mengakui barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial S yang masih DPO.
"Cara sistem kerja, sebelum penangkapan tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Basecamp Narkoba di Lorong Jahit Beroperasi 4 Hari Sebelum Viral, Saat Dicek Kosong
Baca juga: Postingan Komika Kiky Saputri Jadi Sorotan, Bahas Dugaan Basecamp Narkoba di Lorong Jahit Jambi
Tersangka sudah delapan kali mengambil selama tiga minggu, dan pengakuannya bisa menghabiskan sehari 1 gram.
"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut dia setorkan 1 gram 1 juta, dia menerima barang narkotika tersebut sekali pengambilan sebanyak 2 gram dan bisa di habiskan selama 2 hari," jelasnya.
Tersangka mendapatkan upah berupa pakean dan uang sekitar Rp200 hingga 400 ribu dalam dua kali pengambilan.
Pengembangan ke rumah DPO di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Saat tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah S tidak ditemukan apapun," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu handphone, satu dompet dan uang tunai Rp 200 ribu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Muaro Jambi terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.
Selama satu bulan terakhir, setidaknya ada delapan basecamp narkoba di diobrak abrik oleh tim Satres Narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.