Berita Jambi
Pemilik Basecamp Narkoba di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
Polda Jambi menangkap satu orang tersangka, AS (38), pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT 08, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menangkap satu orang tersangka, AS (38), pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT 08, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser mengatakan, pada Selasa (26/8/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, setelah informasi tersebut dinyatakan akurat, pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa baru saja terjadi transaksi narkotika.
"Transaksinya terjadi di lokasi basecamp. Setelah itu, tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan yang mengarah ke basecamp.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik asoy berisi dompet warna pink yang di dalamnya terdapat narkotika diduga jenis sabu sebanyak 8 paket plastik klip bening kecil.
"Tidak jauh dari plastik asoy tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip bening kosong. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tidak ditemukan apapun," sebutnya.
Lebih lanjut, tim melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S yang masih DPO.
"Cara kerja sistemnya, sebelum penangkapan, tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," katanya.
Tersangka mengakui telah melakukan pengambilan narkotika sebanyak delapan kali selama 3 minggu, dan menyebutkan bahwa dia bisa menghabiskan 1 gram sehari.
"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut, dia setorkan Rp 1 juta per gram. Tersangka menerima barang narkotika sebanyak 2 gram per pengambilan, yang bisa habis dalam waktu 2 hari," jelasnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mendapatkan upah berupa pakaian dan uang sekitar Rp 200 hingga 400 ribu dalam 2 kali pengambilan.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah DPO tersebut di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Saat tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah S dan tidak ditemukan apapun," ungkapnya.
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.