Berita Jambi

Beda Nasib dengan Artis di Kasus Promosi Judi Online, Admin Akun Instagram di Jambi Langsung Ditahan

Bayu Wicaksono selaku admin akun Instagram @liaranjambi.id ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui instagram

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Konfrensi pers penangkapan Bayu Wicaksono selaku admin akun Instagram @liaranjambi.id, yang ditangkap polisi kasus dugaan promosi judi online 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bayu Wicaksono selaku admin akun Instagram @liaranjambi.id ditangkap polisi.

Kasusnya, dia diduga ikut serta mempromosikan judi online melalui akun media sosial yang dioperasikannya.

Bayu melakukan endorse judol, dengan bayaran Rp 150 ribu per postingan dalam dua tahun terakhir ini. 

Secara akumulatif, sudah Rp 18 juta yang dia kumpulkan dari bayaran promosi judi online.

Namun bayaran yang tak seberapa itu, harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 1/ 2024 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Di akun Instagram yang dikelolanya, berisi konten-konten balapan liar hingga modifikasi sepeda motor.

Namun di dalamnya juga ada indikasi mempromosikan situs judi online yakni s****8. 

Admin akun tersebut diringkus Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Pelaku mengendorse situs judi online. Instagramnya memiliki pengikut 58 ribu," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (31/8/2024).

Lanjutnya, pelaku sengaja membuat akun tersebut tahun 2020, dengan tujuan mencari followers. 

Saat pengikut akun itu sudah puluhan ribu, digunakan sebagai media jasa endorsement untuk mendapatkan penghasilan.

"Pengungkapan berawal saat kami lakukan patroli siber," terang Taufik.

Pihaknya menemukan akun Ig yang dikelola Bayu ternyata memuat situs judi online

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," ujarnya.

Setelah mendapat identitas pelaku yang menjadi admin, polisi akhirnya melakukan penangkapan pada 24 Agustus 2024.

Penangkana di rumah Bayu, yakni  di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi

Hasil pemeriksaan, pelaku menerima endorsement berbau situs judi online tersebut sejak 2022. 

Dia dibayar Rp 150 ribu perminggu untuk setiap postingan. Total selama 2 tahun, dia mendapat keuntungan Rp 18 juta.

"Keuntungan sudah Rp 18 juta. Uangnya digunakan memodifikasi motor karena pelaku juga anak motor dan juga dipakai untuk judi online," terangnya.

Selain situs skor88, lanjut Taufik, pelaku juga pernah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online

Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit HP, akun IG @liaranjambi_id, dan 8 lembar bukti hasil tangkapan layar akun Instagram dan situs judi online.

"Pelaku memosting dari tahun 2022-2024, kurang lebih 35 situs," sebutnya.

Beda Nasib dengan Publick Figure

Beberapa figur publik Indonesia juga pernah terseret kasus yang sama, yakni diduga mempromosikan situs judi online.

Di antaranya adalah Wulan Guritno dan Amanda Manopo. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah artis. 

Wulan Guritno pernah diperiksa atas kasus dugaan promosi judi online bernama di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Wulan berjalan dua hari yakni pada Kamis (14/9/2023) dan Selasa (19/9/2023). 

Pemeriksaan pertama, Wulan diperiksa sekitar enam jam. Usai diperiksa, Wulan mengaku senang karena bisa memberi klarifikasi atas kasus yang menjeratnya. 

Sedangkan pada pemeriksaan kedua pada 19 September 2023, diperiksa selama sekitar lima jam. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Wulan ditanyakan 42 pertanyaan. 

Namun, dia belum mau membeberkan hasil dan materi pemeriksaan itu. 

Hingga kini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Wulan Guritno, sangat berbeda nasibnya dengan Bayu Wicaksono di Jambi.

Aktris Yuki Kato juga diperiksa kasus yang sama. Demikian juga dengan sejumlah nama lainnya.

Hanya saja hingga akhir Agustus 2024 ini, tidak ada artis yang masuk penjara dalam kasus dugaan promosi judi online. (Tribunjambi.com/Rifani Halim/Suang Sitanggang)

Baca juga: 3 Tahun Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Jambi Ditangkap, Sekali Post Rp 4 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved