Berita Jambi

Selebgram Jambi Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar

Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media sejak 3 tahun be

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media sejak 3 tahun belakangan.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media sejak 3 tahun belakangan. 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengatakan, tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana.

"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar," jelasnya. 

Sebelumnya, kasus promosi judi online berhasil ungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pada pukul 12:50 WIB. Berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi

"Tersangka perempuan kita amankan dengan inisial CS usia 21 tahun, swasta," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik saat konfrensi pers, Jumat (30/8/2024). 

Taufik menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS. Dengan followers tersangka mencapai 70 ribu pengikut. 

"Jadi dia mengendors link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber," sebutnya.

Usai berpatroli, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pelaku dan diketahui telah mempromosikan sejak 2022 November hingga saat ini.

"Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram. 

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Berinisial CS Ditangkap Polda Jambi

Baca juga: Pemasangan Lampu Jalan Pengadaan Tahun 2024 di Kota Jambi Sudah 80 Persen

Baca juga: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Batanghari, Potensi Munculkan Calon Baru?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved