Berita Jambi
Promosikan Judi Online, Selebgram Berinisial CS Ditangkap Polda Jambi
Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3 tahun belakangan.
Kasus promosi judi online berhasil ungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pada pukul 12 :50 WIB. Berlokasi di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
"Tersangka perempuan kita amankan dengan inisial CS usia 21 tahun, swasta," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik saat konfrensi pers, Jum'at (30/8/2024).
Taufik menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS. Dengan followers tersangka mencapai 70 ribu orang pengikut.
"Jadi dia mengendors link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber," sebutnya.
Usai berpatroli, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pelaku dan diketahui telah mempromosikan sejak 2022 November hingga saat ini.
"Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram.
Baca juga: Pemasangan Lampu Jalan Pengadaan Tahun 2024 di Kota Jambi Sudah 80 Persen
Baca juga: Anggota DPRD Merangin Terpilih Dilantik, Pj Bupati Harap Komunikasi Sinergis
Baca juga: Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Resmi Dilantik, Yuli Setia Bakti Ucapkan Selamat
| Oknum SAD Bawa Kecepek di Muka Umum, Kapolda Jambi: Tidak Boleh |
|
|---|
| Kekerasan terhadap Masyarakat Rimba Berulang, KemenHAM Dorong Payung Hukum |
|
|---|
| Kepala SMK di Tanjabtim Jambi Jalani Sidang Dakwaan, Kerugian Negara Rp318 Juta |
|
|---|
| Puluhan Konflik SAD Terjadi di Jambi, Kapolda : Semua Sama di Mata Hukum |
|
|---|
| Workshop Hukum dan Pemberdayaan SAD Jambi, Wagub Sani Soroti Warisan Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Selebgram-berinisial-CS-21-ditangkap-Subdit-Cyber-Ditreskrimsus-Polda-Jambi.jpg)