Mahfud MD Buka-bukaan, Ungkap Partai Politik Telah Disandera Penguasa: Bukan Rahasia Lagi
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD membongkar joroknya kondisi politik Indonesia saat ini. Dia bilang parpol telah disandera
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
"Akhirnya hakimnya dibuang juga saat kita ribut. Hakimnya diperiksa, dibuang semua tiga hakim itu," ungkapnya.
Mengingatkan, Majelis hakim PN Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3/2024), mengetukkan palu untuk putusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pada perkara tersebut, penggugat adalah Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Rakyat Adil Makmur. Tergugat adalah Ketua KPU RI.
Majelis hakim yang dipimpin T Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban.
Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan. Hakim menyatakan tergugat (KPU RI) melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Diungkap di Kasus Suap, Mahfud MD Tantang Keberanian KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.