Berita Jambi

Sidang Putusan MKDKI Sebut Tak Ada Pelanggaran RS Royal Prima Jambi, Keluarga Gugat Kembali

Kasus dugaan malpraktik yang menewaskan bayi 16 bulan di RS Royal Prima Jambi memasuki babak baru. Sidang putusan yang diharapkan membawa keadilan, j

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Sidang Putusan MK Sebut Tak Ada Pelanggaran RS Royal Prima Jambi, Keluarga Gugat Kembali 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan malpraktik yang menewaskan bayi 16 bulan di RS Royal Prima Jambi memasuki babak baru. Sidang putusan yang diharapkan membawa keadilan, justru dinilai mengecewakan oleh keluarga korban.

Dalam zoom meeting yang disaksikan korban dan kuasa hukum, majelis MKDKI menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, sebuah keputusan yang dianggap berbanding terbalik dengan harapan keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban, Sena Neranda, tak tinggal diam. Ia berencana menggugat keputusan tersebut dengan langkah hukum lebih lanjut. 

Menurut Sena, proses persidangan ini diwarnai cacat formil yang merugikan keluarga korban. Beberapa pasal yang seharusnya melindungi hak-hak korban, menurutnya, diabaikan begitu saja.

Sena juga menyoroti proses persidangan yang hanya dilakukan sekali tanpa mempertimbangkan kesaksian yang diajukan pihaknya. Ia berjanji akan membongkar seluruh kejanggalan dan maladministrasi yang terjadi selama persidangan. 

"Investigasi yang seharusnya dilakukan tidak dijalankan, padahal itu tercantum jelas dalam aturan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dalam kasus ini," tegasnya.

Baca juga: Budi Setiawan Resmi Tak Maju Pilwako Jambi 2024, Sampaikan Permohonan Maaf

Baca juga: Susul PSI, PPP dan Gelora Dikabarkan Juga Beralih Dukungan ke Maulana-Diza

Baca juga: Kebakaran Rantau Panjang Muaro Jambi Meluas, Dari Citra Satelit KKI Warsi Capai 927 Ha

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved