Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka 27 Agustus 2024, Catat Persyaratannya

KPU Provinsi Jambi akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wa

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
KPU Provinsi Jambi akan tetapakan DCT 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah di Provinsi Jambi 2024 secara serentak dibuka KPU provinsi dan kabupaten/kota selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan, untuk mendaftar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi No 55 Tahun 2024 tentang pesyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2024.

"Untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Provinsi Jambi yaitu sebesar 172.005," kata Yatno, Sabtu (24/8/2024)

Kemudian, lanjut Yatno, waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.

"Tempatnya di kantor KPU Provinsi Jambi," sebut Komisoner KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelangara itu.

Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan," tegasnya.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved