Hasil Munas Golkar Digugat ke PN Diduga Langgar AD/ART, Posisi Ketum Bahlil Lahadalia Terancam
Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang salah satunya menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru, digugat
Munas Golkar digugat
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang salah satunya menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru, digugat ke PN Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024) kemarin.
Dilansir dari Wartakota, penggugat merupakan kader dan pengurus lama Partai Golkar. Diantaranya M Rafik.
Penggugat menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar diduga melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019.
"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya, Jumat (23/8/2024).
M Rafik yang juga Ketua Umum Pemuda Minang ini mengatakan jika gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partak Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.
Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.
Baca juga: Makin Serius, Jirayut dan Halda Siap Melangkah ke KUA
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 24 Agustus 2024: Welcome Back, dan Balada Cinta Angling Dharma
"Karena perintah melaksanakan Munas XI tsb jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," ungkapnya.
"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," tambahnya.
Seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.
Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.
"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," ungkapnya.
"Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," tambahnya.
Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024.
Perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Sebelumnya, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Mengapa Nama Sugeng Melekat di Luna Maya, Ini Latar Belakang Keluarga Saat Kecil di Bali
Baca juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi, PMKRI: Ini Momen Mengguncang Pembodohan
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.
Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024)
Sementara itu, Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
"Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," kata Kadafi, Jumat (23/8/2024).
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan," ucap Kadafi.
Menurut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar.
Di mana hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
"Kronologis singkat begini. Airlangga Hartarto mundur per tanggal 10 Agustus 2024. Lalu, DPP Golkar Pleno 13 Agustus 2024, menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," ujar Kadafi.
Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Sabtu 24 Agustus 2024: Film Godzilla, Copshop, dan Officer Downe
"Seharusnya, Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya, termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024," jelas Kadafi.
Oleh karena itu, sisa masa jabatan pengurus sebelumnya harus segera diselesaikan sampai Desember 2024.
Namun, pada kenyataannya usai rapat pleno langsung tetapkan Munas selama dua hari yaitu 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK kepanitiaan pada 15 Agustus 2024.
"Makanya kami gugat tuh Plt Ketum dan Sekjen DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024 yang terbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART," tutur Kadafi.
"Seharusnya, agar Konstitusional kalau mau bikin Munas sebelum jadwalnya, ya harus Munaslub. Kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD provinsi," papar Kadafi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bahlil Terancam Batal Jadi Ketum Partai Golkar Usai Digugat Langgar AD/ART ke PN Jakbar,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Chili Oil, Rasa Gurih dan Pedas yang Mudah Dibuat
Baca juga: Resep Tongkol Balado, Marinasi dengan Jeruk Nipis Sebelum Diolah
Baca juga: Mengapa Nama Sugeng Melekat di Luna Maya, Ini Latar Belakang Keluarga Saat Kecil di Bali
Makin Serius, Jirayut dan Halda Siap Melangkah ke 'KUA' |
![]() |
---|
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi, PMKRI: Ini Momen Mengguncang Pembodohan |
![]() |
---|
Mengapa Nama Sugeng Melekat di Luna Maya, Ini Latar Belakang Keluarga Saat Kecil di Bali |
![]() |
---|
10 Mahasiswa di Jambi Luka-luka Saat Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.