Pilkada 2024

19 Pendemo Tolak Revisi UU PIlkada Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang jadi tersangka ricuh demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mahasiswa berupaya dobrak gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang jadi tersangka ricuh demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Diketahui pasca demo ricuh itu, Polda Metro Jaya mengamankan 50 orang, namun hanya 19 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses pemeriksaan san pengumpulan barang bukti.

19 orang yang berstatus tersangka tidak ditahan karena mendapat jaminan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka tidak ditahan karena jaminan dari keluarga.

Baca juga: Beredar 3 Draf PKPU Pilkada, KPU Pastikan Gunakan yang Sesuai Putusan MK

Baca juga: Azizah Salsha Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri soal Video Syur Mirip Dirinya, Jawab 20 Pertanyaan

Baca juga: Polda Jambi Raih Juara Pertama Lomba E-Rohani pada Malam Apresiasi Kreasi Setapak Perubahan Polri

"Ya itu, yang menjamin para tersangka itu adalah keluarganya. Kalau penjamin itu, harus keluarga atau penasihat hukum. Tersangka ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya adalah, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) malam.

Meski begitu, kata Ade Ary, 19 tersangka wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," jelasnya.

Adapun 19 tersangka itu dibagi menjadi dua kategori. Satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan 18 pendemo lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat oleh elemen mahasiswa dan masyarakat terkait penolakan RUU Pilkada berujung ricuh pada Kamis (22/8/2024).

Massa berbuat anarkis dari sore hingga malam hari dengan merusak pagar gedung hingga halte.

Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol hingga dalam kota di sekitar lokasi.

Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved