Pilkada 2024
Beredar 3 Draf PKPU Pilkada, KPU Pastikan Gunakan yang Sesuai Putusan MK
Beredar tiga draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Ketiga draf tersebut beredar sejak Jumat (23/8/2024), dan memuat pasal-pasal
Peraturan KPU (PKPU)
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar tiga draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.
Ketiga draf tersebut beredar sejak Jumat (23/8/2024), dan memuat pasal-pasal yang berbeda.
Salah satunya ada yang tak memuat pasal batas usia calon kepala daerah yang menjadi salah satu materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada draf pertama, terdapat ketentuan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dihitung berdasarkan kursi DPRD.
Draf pertama ini sudah memuat tindak lanjut putusan MK terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada Pasal 15, syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Kemudian, draf kedua yang dibuat pada 21 Agustus, syarat ambang batas pencalonan sudah mengacu pada putusan MK, namun tidak ada revisi Pasal 15 terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga: Laporkan Penyebar Hoaks Video Syur, Azizah Salsha Diperiksa di Mabes Polri, Dicecar 20 Pertanyaan
Baca juga: Viral Mahasiswa Minta Tanda Tangan Dosen di Tengah Demo Putusan MK
Pada halaman pertama draf perubahan PKPU ini dikirimkan ke Pimpinan Komisi II DPR sebagai bagian dari surat permohonan konsultasi.
Dikutip dari Kompas.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi 3 draf PKPU ini, Sabtu (24/8/2024) pagi.
Dia menyebut pihaknya akan menggunakan draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai putusan MK.
”Draf yang kami gunakan adalah yang sesuai putusan MK,” ucapnya.
Afifuddin mengirimkan draf yang akan digunakan untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Draf tersebut adalah ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran kepala daerah.
Pihaknya meminta agar KPU daerah menyosialisasikan aturan, di antaranya terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah kepada parpol agar memedomani ketentuan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Love Next Door Episode 3: Rahasia Kapsul Waktu
Baca juga: Polda Jambi Raih Juara Pertama Lomba E-Rohani pada Malam Apresiasi Kreasi Setapak Perubahan Polri
Baca juga: Daftar 35 Anggota DPRD Merangin Periode 2024-2029
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.