Pilkada 2024

Ini Tuntutan Aktivis dan Jurnalis Jambi - Menolak Revisi UU Pilkada yang Bertentangan Keputusan MK

Menolak revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan MK, memastikan bahwa setiap upaya pelemahan demokrasi tidak dibiarkan tanpa perlawanan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Masyarakat menggelar aksi di kawasan simpang Bank Indonesia Telanaipura, Kota Jambi dan gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat menggelar aksi di kawasan simpang Bank Indonesia Telanaipura, Kota Jambi dan gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024) siang.

Massa terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, Mapala Gitasada, Gitabuana Club, Kelompok Pecinta Kelestarian Alam (KPKA) Rimba Negeri dan Rambu House.

Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk:

1. Menolak revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan MK, memastikan bahwa setiap upaya pelemahan demokrasi tidak dibiarkan tanpa perlawanan.
  
2. Memobilisasi gerakan rakyat untuk menekan pemerintah dan DPR agar segera mematuhi putusan MK, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan demokrasi.

3. Menggunakan semua saluran komunikasi, baik media tradisional maupun media sosial, untuk menyuarakan perlawanan ini, menggalang solidaritas nasional demi menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Usung Al Haris-Abdullah Sani di Pilgub Jambi

Baca juga: Cut Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT, Armor Pukul Intan di Depan Anak

Para aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam AJI Jambi, Rambu House dan anggota lembaga WALHI Jambi bertekad untuk tidak mundur selangkah pun. Mereka paham bahwa ini adalah pertarungan yang harus dimenangkan, bukan hanya demi hari ini, tetapi demi generasi mendatang yang berhak hidup dalam negara yang menghormati hukum dan keadilan.

Dalam kesatuan yang kokoh ini, mereka terus mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah hadiah, melainkan hasil dari perjuangan yang panjang dan berdarah-darah. Dan hari ini, perjuangan itu berlanjut di Jambi, tempat di mana suara rakyat, suara hukum, dan suara keadilan harus tetap bergema lantang dan jelas, melawan setiap bentuk tirani yang mencoba membungkamnya. 

WALHI Jambi, melalui Direktur Eksekutifnya Abdullah, juga menyampaikan pernyataan keras.

“Kita tidak bisa berdiam diri ketika hukum dipermainkan. Tindakan DPR yang berupaya merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan keputusan MK adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi. Ini adalah momen di mana rakyat harus bersatu melawan kekuasaan yang korup dan membahayakan masa depan negara," katanya.

Tidak hanya itu, seluruh elemen masyarakat sipil harus bersatu dan aktif menggalang kekuatan dari berbagai lapisan masyarakat—petani, buruh, mahasiswa, dan aktivis lingkungan—untuk bergerak bersama.

 Mereka menyadari bahwa ancaman terhadap konstitusi ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga masalah keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

 Ketika hukum tak lagi dihormati, yang lemah dan tak berdaya akan menjadi korban pertama dari kesewenang-wenangan kekuasaan. 

Diketahui, meraka mengirimkan pesan tegas: pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak akan ditoleransi.

 Tindakan DPR dan Pemerintah yang dengan sengaja mengesampingkan keputusan MK adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Baca juga: Opsi Lini Serang AC Milan untuk Paulo Fonseca jika Alvaro Morata Absen Melawan Parma

Keputusan MK seharusnya menjadi panglima dalam setiap kebijakan negara, mengikat dan final, bukan sekadar wacana yang bisa diabaikan oleh elit politik yang haus kuasa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved