Pilkada Serentak 2024

Pilgub Jambi dan Pilbup Batanghari Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Apa Keuntungan dan Kerugiannya?

Dua Pilkada di Jambi diprediksi akan lawan kotak kosong, lantas apa keuntungan dan kerugiannya? Yakni Pilgub Jambi dan Pilbup Batanghari

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Pasangan Al Haris dan Abdullah Sani atau Haris-Sani berpotensi melawan kotak kosong di Pilgub Jambi 2024 akan menemui kesulitan tersendiri. 

"Dalam konteks kotak kosong, terlihat bahwa ambisi politik mengalahkan akal sehat," tambahnya.

Baca juga: Chord Lagu Timur Mencintai Deng Luka - Mario Yamlean ft. IanF: Sa Su Tau Semua Ini Hanya Sandiwara

Baca juga: Jalan Nasional yang Diblokir Masyarakat Muara Emat Kerinci Sudah Bisa Dilalui

Meskipun demikian, Darminto tidak menampik jika partai politik mendukung satu calon karena ketokohan dan prestasi kandidat. 

Namun, ia menekankan pentingnya partai politik menawarkan pilihan calon yang lebih beragam untuk menjaga kesehatan demokrasi.

Lalu, bagaimana jika calon tunggal kalah dari kotak kosong?

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemenang harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. 

Jika tidak, pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya. 

PKPU Nomor 13 Tahun 2018 juga mengatur bahwa jika suara kolom kosong lebih banyak, KPU akan menetapkan pemilihan ulang pada periode berikutnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Bitung-Surabaya September 2024, Dilengkapi Harga Tiket

Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Baca juga: Umur Kaesang Pangarep Tidak Cukup Untuk Maju Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved