Pilkada Serentak 2024
PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta, Mau Usung Anies Baswedan tapi Ada Syaratnya
PDI-P berpeluang mengusung calon sendiri usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pilkada Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - PDI-P berpeluang mengusung calon sendiri usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ini juga ditegaskan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus.
Kata dia, PDI Perjuangan siap mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Deddy menyebut bahwa partai memang idealnya bekerja sama dalam mengusung paslon di Pilkada.
Namun, jika tidak ada parpol yang bersedia menjadi mitra koalisi partai berlambang banteng itu disebut siap mencalonkan cagub/cawagub sendiri.
"Kan berteman dengan sebanyak-banyaknya orang, jauh lebih baik. Tapi, kalau tidak ada yang berkenan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat," kata Deddy di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
Baca juga: Anies Baswedan dan PDIP Bisa Ikut Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK, Atau Pilih Gabung KIM?
Baca juga: Wagub Jambi Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan
Deddy menilai masyarakat Jakarta menginginkan banyak alternatif calon pemimpin untuk dipilih. Menurutnya, hanya oligarki yang menginginkan pilkada sebatas diikuti satu pasangan calon.
"Karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," kata Deddy dikutip Kompas.com.
"Ini kan cuma oligarki politik saja yang pengen cuma satu (pasangan), kotak kosong kan kira-kira seperti itu."
PDI-P dilaporkan akan mengumumkan calon gubernur Jakarta pada Sabtu (24/8) mendatang.
Minta Anies Baswedan Jadi Kader PDI Perjuangan
Jika ingin diusung di Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan meminta Anies Baswedan untuk menjadi kader partai.
Demikian Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons peluang Anies Baswedan untuk maju Pilkada Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” ucap Komar sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Selasa (20/8/2024).
Sebab menurut Komar, PDI Perjuangan tidak mau menjadi keledai yang jatuh di lubang sama perihal kaderisasi. Menurutnya, kader saja bisa berkhianat kepada partai apalagi jika tidak menjadi kader.
Baca juga: Geledah Rumah Seorang Anggota DPRD Tebo, Polda Jambi Tampak Amankan Barang
Baca juga: Analisis Politik Pilgub Jambi 2024, Pergeseran Peta Politik Pasca Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024
“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” ujarnya..
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan menyambut baik putusan MK No 60. Sebab dengan putusan itu calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada tidak dimungkinkan lagi.
“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sebelumnya kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: H Abdul Rahman Suport Kesenian Kuda Lumping, Warga: Layak jadi Wali Kota Jambi
Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Anggota DPRD Tebo Inisial KR Sempat Tampakkan Diri
Baca juga: Wagub Jambi Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.