Pilkada Serentak 2024
PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta, Mau Usung Anies Baswedan tapi Ada Syaratnya
PDI-P berpeluang mengusung calon sendiri usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” ujarnya..
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan menyambut baik putusan MK No 60. Sebab dengan putusan itu calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada tidak dimungkinkan lagi.
“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sebelumnya kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: H Abdul Rahman Suport Kesenian Kuda Lumping, Warga: Layak jadi Wali Kota Jambi
Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Anggota DPRD Tebo Inisial KR Sempat Tampakkan Diri
Baca juga: Wagub Jambi Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.