Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 Perlindungan Hukum

Berikut kunci jawaban PPKN Kelas 12 SMA/SMK Kurikulum 2013 semester 1 bagian Uji Kompetensi halaman 68 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum.

Editor: Nina Yuniar
SIBI
Berikut ini merupakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas XII (12) SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013 semester 1 bagian Uji Kompetensi halaman 68 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perhatikan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013 semester 1 berikut ini.

Kunci jawaban PPKN Kelas XII (12) SMA yang akan dibahas yaitu 6 soal esai Uji Kompetensi halaman 68 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Dalam bab ini, siswa kelas 12 SMA diharapkan mampu mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dan menunjukkan sikap/perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku

Kunci jawaban PPKN ini bisa dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin meningkat.

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 Semester 1 Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 32

Dikutip dari buku.kemdikbud.go.id, berikut ini adalah kunci jawaban PPKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 semester 1 bagian Uji Kompetensi Bab 2 halaman 68:

Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 SMA:

Gambar soal untuk kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas XII (12) SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013 semester 1 bagian Uji Kompetensi halaman 68 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Gambar soal untuk kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas XII (12) SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013 semester 1 bagian Uji Kompetensi halaman 68 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. (SIBI)

Uji Kompetensi Bab 2

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Jawaban: Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yakni untuk melindungi kepentingan manusia. 

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Jawaban: Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Ayo Berdiskusi Bab 4 Halaman 135

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved