Berita Sarolangun

Sebar Video Syur hingga Enam Kali Setubuhi Pacarnya, Pemuda di Sarolangun Ditangkap Polisi

Seorang pemuda inisial AN 22 warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun.

ist
Seorang pemuda inisial AN 22 warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang pemuda inisial AN 22 warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun.

Pemuda itu ditangkap, karena setubuhi seorang siswi 16 tahun, merupakan pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haller Sianipar, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di jeruji besi di Mapolres Sarolangun.

Kata Iptu June Sianipar, penangkapan pelaku adanya laporan dari keluarga korban pada 16 Agustus 2024 lalu.

"Ayah korban mencurigai anaknya menjadi murung, kemudian istrinya langsung menanyakan kepada anaknya masalah apa yang sedang terjadi, namun anaknya tidak mau bercerita. Keesokan harinya ibu korban menanyakan lagi dan akhirnya korban menceritakan jika Video nya yang dalam keadaan telanjang sudah dijadikan stori di WA oleh pelaku," kata Iptu June Sianipar, Senin (20/8/24).

Iptu June juga menyebut, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali.

"Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali, dari bulan Juni sampai Agustus ini," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat  (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) UU RI.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: H-7 Pendaftaran Calon Bupati Muaro Jambi, Baru 2 Paslon yang Memenuhi Persyaratan 

Baca juga: Anies-Sohibul Batal Diusung PKS, Beralih ke Ridwan Kamil-Suswono, Ini Alasan PKS

Baca juga: Polemik Calon Independen di Pilkada Jakarta, Bawaslu Terima 280 Aduan Pencatutan NIK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved