Pilkada Serentak 2024

Pilgub Jambi dan Pilbup Batanghari Terancam Calon Tunggal, Apa Dampaknya?

Pemilihan Gubernur Jambi dan Pemilihan Bupati Batanghari saat ini berpotensi hanya diikuti oleh satu pasang calon.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Citra Darminto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilihan Gubernur Jambi dan Pemilihan Bupati Batanghari saat ini berpotensi hanya diikuti oleh satu pasang calon.

Di Pilgub Jambi, pasangan Al Haris dan Abdullah Sani telah mendapat dukungan dari PPP, PAN, PKB, PKS, dan Demokrat.

Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto dan Saniatul Lativa baru didukung oleh PSI yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal serupa terjadi di Batanghari, di mana pasangan petahana M. Fadhil Arief dan Bakhtiar tidak memiliki pesaing, dengan dukungan terus mengalir kepada mereka.

Kondisi ini menimbulkan kemungkinan adanya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Lalu, apa keuntungan dan kerugian dari situasi ini?

Pengamat Politik Universitas Jambi, Citra Darminto, menilai bahwa keuntungan bagi calon tunggal yang menang hanya satu, yaitu kekuatan di parlemen. "Jika calon tunggal menang, kebijakan dan penganggaran akan lebih mudah dieksekusi karena partai pendukungnya sudah ada di parlemen," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Namun, Darminto juga menekankan bahwa tidak ada kebanggaan dari kemenangan melawan kotak kosong. "Tidak ada yang bisa dibanggakan dari kemenangan melawan kotak kosong," ucapnya.

Selain itu, ia menyebut beberapa kerugian yang mungkin terjadi. Pertama, pendidikan politik bagi rakyat terabaikan karena hanya ada satu pilihan, yang mengurangi alternatif bagi pemilih. Kedua, legitimasi calon yang menang bisa menjadi lemah karena tidak adanya oposisi di DPRD yang berfungsi sebagai penyeimbang. "Koalisi besar ini bisa menyebabkan tidak adanya partai oposisi di daerah, yang penting sebagai fungsi kontrol," jelasnya.

Kondisi ini juga bisa menurunkan partisipasi pemilih, yang sangat penting untuk kesuksesan dan legitimasi pemilu. "Dalam konteks kotak kosong, terlihat bahwa ambisi politik mengalahkan akal sehat," tambahnya.

Meskipun demikian, Darminto tidak menampik jika partai politik mendukung satu calon karena ketokohan dan prestasi kandidat. Namun, ia menekankan pentingnya partai politik menawarkan pilihan calon yang lebih beragam untuk menjaga kesehatan demokrasi.

Lalu, bagaimana jika calon tunggal kalah dari kotak kosong?

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemenang harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya. PKPU Nomor 13 Tahun 2018 juga mengatur bahwa jika suara kolom kosong lebih banyak, KPU akan menetapkan pemilihan ulang pada periode berikutnya.

Baca juga: Ada 3.919 Pemilih Suku Anak Dalam di Jambi Untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved