Pilkada Serentak 2024

Ada 3.919 Pemilih Suku Anak Dalam di Jambi Untuk Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/DANANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebanyak 2.698.805 pemilih. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebanyak 2.698.805 pemilih.


Dari jumlah tersebut, terdapat Pemilih yang berasal dari suku asli Jambi, Suku Anak Dalam (SAD).


KPU mencatat dalam DPS ini, ada sebanyak 3.919 pemilih Suku Anak Dalam.


"Kita sudah melakukan Coklit, hasilnya terdapat 3.919 Suku Anak Dalam yang terdaftar sebagai pemilih, yang tersebar di 7 km kabupaten," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Senin (19/8/2024).


Jumlah 3.919 ini tersebar di 7 kabupaten/kota, yakni Merangin, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bungo dan Tebo.


Sementara di Kerinci, Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kota Jambi tidak terdapat pemilih SAD.


Terbanyak, SAD yang terdaftar sebagai pemilih berada di Kabupaten Muaro Jambi dengan 1.561 pemilih.


Kemudian di Sarolangun ada 863 pemilih, di Tebo ada 455 pemilih, di Merangin ada 585 pemilih, di Batanghari ada 277, di Bungo ada 133 di Tanjabbar ada 45 pemilih.


Fahrul Rozi mengatakan data ini masih dinamis, dan masih bisa berubah saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Khusus untuk pemilih Suku Anak Dalam KPU akan melakukan sosialisasi terus menerus agar mereka mau menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Baca juga: Daftar 305 Bacakada yang Diusung PDIP pada Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved