KPU Tanjabbar Tetapkan DPS, Minta Masyarakat Laporkan Jika Tidak Terdaftar

Ilyas, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, meminta masyarakat untuk melaporkan kepada KPU jika mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Sem

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Ilyas, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, meminta masyarakat untuk melaporkan kepada KPU jika mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ilyas pada Senin (19/8/2024).

Ilyas menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk memastikan data pemilih akurat. Jika ada petugas pantarlih yang terlewatkan dalam pencoklitan sehingga tidak terdaftar dalam DPS, masyarakat diharapkan melaporkannya ke KPU.

KPU Tanjabbar telah menetapkan DPS sebanyak 237.357 pemilih. Dari jumlah tersebut, 122.062 adalah pemilih laki-laki, sedangkan 115.295 adalah pemilih perempuan.

Ilyas menambahkan bahwa saat ini KPU masih menetapkan DPS. Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.

"Hasil DPS yang telah ditetapkan tersebut diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Apabila ada data yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti NIK, KK lengkap yang belum masuk dalam pemilih sementara, maka akan kami masukkan dalam DPSHP," ujarnya.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanjabbar sesuai tahapan dan jadwal pleno serta rekapitulasi hasil DPSHP. Penetapan DPT dijadwalkan pada 14-21 September 2024 mendatang.

"Jadi, penetapan DPT merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten," imbuhnya.

Baca juga: Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Tontawi Jauhari Datangi DPP Golkar Minta Pembenaran

Baca juga: Faisal Ungkap Kriteria Khusus untuk Jadi Calon Suami Fuji, Singgung soal Harta Kekayaan

Baca juga: Semarak Pawai Budaya HUT ke-79 RI di Alun-alun Kota Sungai Penuh

Baca juga: HUT RI ke-79, Samsat Batanghari Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved