Berita Nasional

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Bebas Murni Tahun 2032

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS HENGKY FADLI/ Tribunnews
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. 

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.(kompas.com)

Bebas Murni

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. "Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (18/8).

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Baca juga: Sosok Krishna Murti: Polisi Turn Back Crime, Pimpin Penyelidikan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Menurutnya, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar. 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. "Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. 

Wajib Lapor

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar dalam keterangan resminya, Minggu (18/8). (kompas.com)

Remisi Kemerdekaan

-Diterima Jessica Kumala Wongso

- Dapat remisi 58 bulan 30 hari

- Bebas bersyarat pada Minggu (18/6)

- Peraturan Menkumham 2022

- Penilaian Pembinaan Narapidana

- SK Menkumham 2024

- Wajib lapor ke Bapas

- Dia bebas bersyarat dari hukuman 20 tahun

- Dia dipenjara dengan putusan sidang 2016

- Sebelumnya MA tolak PK 2018

- Jessica akan bebas murni 2032

- Dia diwajibkan lapor rutin

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved