Berita Nasional
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Bebas Murni Tahun 2032
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica Kumala Wongso
JAKARTA, TRIBUN - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Kabar tersebut pertama kali disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Ia menyebutkan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.
"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8) malam.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8).
Adapun Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Minggu 18 Agustus.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.
Lapor ke Kejari
Jessica Kumala Wongso diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8) siang.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, setelah itu ke Bapas," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8).
Otto menjelaskan, Jessica harus mengurus berkas kebebasannya terlebih dahulu di Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Baca juga: Mahasiswi Magang Ini Kaget Lihat Sifat Asli Jessica Wongso di Lapas: Betapa Baiknya Kak Jessica
Baca juga: Sinopsis The Hateful Eight, Film yang Ditonton Jessica Wongso
"Dari Bapas, saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana ya, masih banyak waktu ngobrol. Nanti kita bicarakan soal gimana kita PK, kenapa bisa keluar," tambah Otto.
Dilansir dari Kompas.com, Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya berangkat ke Kejari sekira pukul 09.39 WIB. Tidak ada pernyataan langsung dari Jessica; hanya kuasa hukumnya yang memberikan keterangan singkat.
Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.(kompas.com)
Bebas Murni
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. "Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (18/8).
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Baca juga: Sosok Krishna Murti: Polisi Turn Back Crime, Pimpin Penyelidikan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Menurutnya, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. "Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Wajib Lapor
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar dalam keterangan resminya, Minggu (18/8). (kompas.com)
Remisi Kemerdekaan
-Diterima Jessica Kumala Wongso
- Dapat remisi 58 bulan 30 hari
- Bebas bersyarat pada Minggu (18/6)
- Peraturan Menkumham 2022
- Penilaian Pembinaan Narapidana
- SK Menkumham 2024
- Wajib lapor ke Bapas
- Dia bebas bersyarat dari hukuman 20 tahun
- Dia dipenjara dengan putusan sidang 2016
- Sebelumnya MA tolak PK 2018
- Jessica akan bebas murni 2032
- Dia diwajibkan lapor rutin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.